Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Dilaksanakan Paling Lama 2 Tahun
Evaluasi dan Reformasi Partai Politik Saat Kotak Kosong Unggul

JAKARTA, Akurasi.id – Peluang kotak kosong untuk menang dalam Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka di berbagai daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal). Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, jika kotak kosong yang menang, maka Pilkada harus diulang, dengan batas waktu paling lama dua tahun.
“Pemilihan ulang akan memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi, logistik, serta sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam pemilu, termasuk calon perseorangan dan kandidat dari partai politik,” ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).
Keputusan ini akan menjadi tantangan besar bagi partai politik, khususnya jika kotak kosong menang di beberapa wilayah. Arfianto menekankan bahwa hasil seperti ini seharusnya mendorong partai politik untuk mengevaluasi dan mereformasi proses rekrutmen politik mereka.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. KPU RI juga telah membuka opsi untuk menggelar pemilihan ulang di akhir tahun 2025 apabila banyak daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menambahkan bahwa secara teori, persiapan tahapan Pilkada membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan. Dengan demikian, Pilkada ulang kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir 2025.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (10/9).(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy