Lima Fraksi Terbentuk di DPRD Bontang


Akurasi.id, Bontang – Enam fraksi terbentuk di DPRD Bontang. Hal ini tersiar di publik Kota Taman. Namun dalam rapat paripurna pembentukan fraksi, Senin (19/8/19), hanya lima fraksi yang dibentuk dan ditetapkan.
Ketua DPRD Bontang Sementara, Nursalam membaca surat dari partai terkait fraksi dewan. Salah satu fraksi di DPRD Bontang adalah Fraksi Golkar Bersama NasDem.
Fraksi ini diketuai Muslimin. Fraksi tersebut belum memiliki wakil. Sementara sekretarisnya bernama Faisal. Kemudian anggotanya meliputi Nursalam, Andi Faisal Sofyan Hasdam, Rustam, dan Bakhtiar Wakkang.
“Saya belum mengetahui hasil kesepakatan. Sehingga butuh penjelasan ketua fraksi soal sekretaris Fraksi Golkar Bersama Nasdem,” ujarnya.
Kedua, Fraksi PKB Bersama Persatuan Perjuangan yang diketuai Siti Yarra. Fraksi ini belum menunjuk wakil ketua. Sekretarisnya Abdul Haris. Anggota fraksi ini antara lain Junaidi, Maming, Sumaryono, Agus Suhadi, dan Astuti.
Ketiga, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya yang diketuai Etha Rimba Paembonan, wakil ketua belum ditunjuk, dan sekretaris dijabat Raking.
Keempat, Fraksi PKS diketuai Abdul Malik, Suwarno menjabat sekretaris, dan Ma’aruf Effendi ditunjuk sebagai anggota.
Kelima, Fraksi Amanat Nurani Rakyat yang dipimpin Ridwan, Rusli sebagai wakil ketua, Abdul Samad menjabat sekretaris, dan Muhammad Irfan ditunjuk sebagai bendahara.
Kata Salam, partai yang membentuk fraksi harus memiliki tiga orang wakil di parlemen. Hal ini sesuai jumlah komisi di DPRD.
“Partai politik yang anggotanya tidak sesuai dengan jumlah komisi, maka bisa bergabung dengan fraksi partai politik lainnya. Minimal dua partai gabungan,” jelas.
Gabungan fraksi harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Jika jumlah anggota fraksi lebih dari lima orang, maka fraksi dipimpin oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari anggota fraksi.
“Kalau anggota fraksi hanya tiga orang, maka hanya ada pimpinan dan sekretaris fraksi,” ujarnya.
Ketentuan ini merujuk Pasal 120 ayat 1-3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. (*)
Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin