Lindungi Pelaku Industri Kreatif, Perda Ekonomi Kreatif Diperdalam DPRD
Lindungi pelaku industri kreatif, Perda Ekonomi Kreatif diperdalam DPRD. Pemerintah diminta menjaga kekayaan intelektual yang ada di Bontang melalui kreasi dari para pengelola usaha kreatif.
Akurasi.id, Bontang – Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang pun kembali menggelar rapat kerja terkait lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, Senin (14/6/2021).
Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menjelaskan, Perda yang berasal dari DPRD ini lebih berfokus pada pengembangan ekonomi kreatif. Selain itu memberikan perlindungan kepada warga yang mempunyai kreativitas serta inovasi.
“Perda ini memang turunannya dari pusat yang semangatnya memberikan perlindungan untuk warga yang memiliki usaha yang lebih spesifik, contoh seperti media yang tidak semua orang bisa membuat karya tulis, dan lain sebagainya, teman-teman yang punya kreativitas sendiri bisa bebas berkreasi,” jelas Rustam.
Rustam juga menjelaskan, nantinya pengembangan kreatif ini masuk ke salah satu bidang Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Bontang (Dispopar).
“Tetapi kami berharap nantinya bisa berdiri sendiri supaya bidang ini bukan lagi berada di bagian seksi Dispopar,” harapnya.
Rustam menegaskan pihaknya bersama dinas terkait akan menyelesaikan pembahasan hingga November nanti. Agar pemerintah dapat membina dengan regulasi yang tercantum dalam Perda tersebut.
Sementara, Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang menjelaskan, dengan adanya Perda ini secara eksekutif lebih ke perlindungan karena amanah dari undang-undang.
“Perlindungan yang dimaksud, sebuah komitmen pemerintah dalam hal bagaimana menghargai kreativitas anak-anak milenial. Karena saya lihat visi dan misi dari Wali Kota Bontang yakni rumah milienal,” sebut pria yang kerap disapa BW.
Dia pun menyebutkan pemerintah berkewajiban menjaga kekayaan intelektual yang ada di Bontang melalui kreasi dari para pengelola usaha kreatif agar betul-betul dapat bimbing dan dilindungi.
“Dalam Perda itu agar mereka dijamin oleh pemerintah daerah walaupun dalam undang-undang bisa melakukan upaya hukum, tetapi kalau sudah didukung oleh pemerintah, mereka bisa merasa nyaman, payung hukumnya di Perda,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi II menggelar rapat Raperda ini pada Rabu (2/6/2021) lalu. Dan kali ini kembali dibahas per pasal bersama Asistensi Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Perekonomian dan serta Bagian hukum Setda Kota Bontang. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid