Meminimalisir Pelanggaran, Bawaslu Bontang Gelar Rakor Penyusunan IKP


Akurasi.id, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang, di Kantor Bawaslu Bontang Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (4/12/19). Pada kegiatan tersebut Bawaslu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Polres Bontang, dan beberapa media di Bontang.
Baca Juga: Niat Lepas Baling-Baling yang Terlilit, ABK Malah Tenggelam, Korban Belum Ditemukan
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan Bawaslu harus memetakan potensi kerawanan yang merupakan bagian dari pencegahan. IKP 2020 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kesiapan menghadapi pilkada.
Baca Juga: Niat Lepas Baling-Baling yang Terlilit, ABK Malah Tenggelam, Korban Belum Ditemukan
Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan pemetaan IKP selalu dilakukan setiap menjelang pemilu. Pemetaan IKP menjadi tolak ukur Bawaslu di tingkat Bontang, Kaltim, dan pusat. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Di antaranya praktik money politic di lingkungan masyarakat, kampanye hitam, dan pelanggaran pemilu lainnya.
“Kami harap masyarakat memberikan informasi, saran, dan ide kepada kami supaya kami bisa bekerja maksimal untuk menyelenggarakan pilkada yang aman dan damai,” kata Nasrullah.
Kordiv Pengawasan, Humas & Hubungan Antar Lembaga Agus Susanto menyebut terdapat 4 dimensi utama yang menjadi alat ukur dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Kemudian IKP dibagi berdasarkan tingkat kerawanan, yakni kategori tinggi, menengah, dan rendah.
“Bawaslu tentu akan melihat potensi kerawanan seperti kasus yang pernah terjadi untuk menjadi saran yang akan kami sampaikan secara nasional,” kata Agus.
Di Kota Taman –sebutan Bontang-, Agus menyebut potensi kerawanan yang terjadi yaitu adanya dukungan palsu untuk calon kandidat. Misalnya pada 2015 lalu terdapat kandidat yang maju melalu jalur indenpenden ditemukan tandatangan palsu dalam verifikasi faktual. Akibatnya nama kandidat tersebut dicoret.
“Sekarang sistem dukungan persorangan menggunakan satu lembar yang ada tanda tangan dan KTP. Makanya kita belum lihat apakah ada yang melalui jalur perseorangan atau tidak,” jelasnya.
Agus menuturkan pada pemilu belum lama ini, adanya IKP dianggap lebih efektif. Karena IKP pemetaan dini terhadap kerawanan di sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada. Misalnya, lanjutnya, jika Bontang disebut sebagai IKP dengan tingkat kerawanan tinggi maka pengamanan akan ditingkatkan, Bawaslu pun akan lebih intens mengawasi daerah yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tentu intensitas keamanan dan pengawasan jadi lebih tinggi, bahkan ada monitoring dari Bawaslu Kaltim hingga ke pusat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi