Mobil Banyak Dibeli di Luar Kaltim, Komisi II: Bikin PPKB dan BBKNB Turun hingga PAD Merosot


Mobil Banyak Dibeli di Luar Kaltim, Komisi II: Bikin PPKB dan BBKNB Turun hingga PAD Merosot. Alasannya, karena pembayaran PPKB dan BBKNB yang harusnya bisa masuk menjadi PAD Kaltim, malah lari keluar ke daerah lain.
Akurasi.id, Samarinda – Dalam rumus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tentu semua pihak patut memberikan sumbangsihnya. Tak terkecuali para legislator di Gedung Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim.
Sejak awal Maret kemarin, para anggota dewan ini pun gencar melakukan sosialisasi perpajakan yang diharapkan mampu meningkatkan PAD Kaltim. Namun dalam kegiatan sosialisasinya, Akhmed Reza Fachlevi anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, justru menyoroti kendaraan asal luar Kaltim.
Sebab hal ini menurut Reza sangat merugikan daerah. Mengingat Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang nantinya dibayarkan pembeli justru dinikmati daerah asal kendaraan dibeli.
“Misalkan ada yang beli kendaraan di Jakarta. Otomatis yang menikmati pajaknya DKI Jakarta. Sedangkan Kaltim dapat apa? Kami berharap masyarakat bisa membeli kendaraan di Kaltim, untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim,” kata Reza, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, lanjut Reza, dirinya juga sangat menyesalkan jika ada sebuah perusahaan di Bumi Etam -sebutan Kaltim- yang menggunakan kendaraan operasional luar Kaltim. Sebab hal ini juga sangat merugikan daerah. Terlebih kendaraan operasional perusahaan itu melintasi ruas jalan yang dibiayai dari hasil pajak rakyat Kaltim.
“Sedangkan pajak kendaraan perusahaan dibayarkan ke daerah lain dan tidak masuk PAD Kaltim. Yang kita dapatkan selama ini jalan hancur, infrastruktur rusak karena kendaraan itu. Oleh sebab itu kami tekankan juga kepada perusahaan, kalau mau beli kendaraan silahkan beli di Kaltim, bukan dari luar,” bebernya.
Kendati demikian, politisi Fraksi Gerindra ini menyadari jika perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya, sebab gempuran wabah pandemi Covid-19. Tentu hal ini juga turut berpengaruh pada kesadaran taat pajak masyarakat. Khususnya kalangan menengah ke bawah.
Oleh karena itu, politisi daerah pilih Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini pun menyarankan agar dilakukannya revisi terkait Perda Kaltim No 1/2019 tentang Pajak Daerah, yang telah mengalami dua kali perubahan sejak 2011.
Dirinya pun mengusulkan, revisi dilakukan selama masa pandemi yang belum mereda. Semisal menurunkan kembali pajak PPKB ke 1,5 persen dan BBNKB diturun 5 sampai 10 persen. “Hal itu untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru dilakukan di dalam daerah,” tandasnya. (*)
Penulis : Zulkifli
Editor: Dirhanuddin