Kabar Politik

Hujan Interupsi Warnai Paripurna DPRD Kaltim, Golkar Tuntut PAW Ketua Dewan, Makmur: Ingat Saling Hargai

Loading

Hujan Interupsi Warnai Paripurna DPRD Kaltim, Golkar Tuntut PAW Ketua Dewan, Makmur: Ingat Saling Hargai
Hujan interupsi atas tuntutan PAW ketua dewan mewarnai jalannya sidang paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021). (Istimewa)

Hujan interupsi warnai paripurna DPRD Kaltim, Golkar tuntut PAW ketua dewan, Makmur: Ingat saling hargai. Tuntutan PAW Ketua Dewan dari Fraksi Golkar kembali mengemuka, lantaran sejak surat PAW diajukan hingga dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari unsur pimpinan dewan yang lain.

Akurasi.id, Samarinda – Sidang paripurna ke 24 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Laporan Kerja Akhir Pansus diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Partai Golkar, pada Senin (13/9/2021). Interupsi ini dilayangkan sebagai protes mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang tak kunjung mendapat tempat dalam Badan Musyawarah (Banmus).

Saat sidang paripurna akan berakhir, M Udin yang merupakan anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Golkar mengajukan interupsi, yang kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Tak hanya M Udin, interupsi juga disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar lainnya, diantaranya Nidya Listiyono, Sapto Setyo Pramono, Amiruddin, Yusuf Mustafa, Salehuddin, Abdul Kadir, dan Sarkowi V Zahry.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa melalui surat pernyataan, sebelas anggota Fraksi Golkar telah sepakat untuk tunduk dan patuh serta mengamankan perintah DPD Partai Golkar terkait PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saya atas nama fraksi memohon kepada pimpinan agar dapat melaksanakan permohonan Fraksi Partai Golkar untuk segera dimasukkan dalam jadwal. Hal lain terkait surat menyurat sudah disampaikan,” kata dia.

Interupsi pihaknya pada paripurna tersebut dilakukan, lantaran telah 80 hari berlalu dan belum ada tindak lanjut terkait penyampaian surat dimaksud ke sekretariatan DPRD Kaltim. “Pada Banmus pimpinan sepakat untuk mempertimbangkan menunda pembacaan surat Partai Golkar selama 60 hari. Ini sudah berlangsung lebih 80 hari,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, pihaknya memberikan penegasan pada pimpinan DPRD, baik pada saat rapat Banmus maupun paripurna untuk memberikan waktu yang cukup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terkait dengan partai politik. Di mana disampaikan penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah Partai harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

“Artinya ini sudah melampaui masa. Kemudian, disampaikan oleh pakar hukum kami bahwa putusan sela adalah putusan berdasarkan hukum. Artinya tidak ada lagi landasan yang lain untuk tidak mengagendakan proses pergantian ini,” ucapnya.

Baca Juga  Penangkapan Bupati PPU, Demokrat Dukung KPK Tuntaskan Pemeriksaan

Secara konkrit ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim terkait dengan pimpinan Pasal 20, 21, dan 25, demi menjaga marwah DPRD Kaltim, pihaknya mengusulkan untuk pemimpin rapat selanjutnya diserahkan pada Wakil Ketua I, Wakil Ketua II maupun Wakil Ketua III DPRD Kaltim. “Kami ingin ini menjadi perhatian pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK masih enggan berkomentar, lantaran ia menilai hal ini merupakan urusan internal partai. Selain itu, ia pun ingin menjaga marwah partai dan kelembagaan.

Baca Juga  Gelar Rapat Percepatan Anggaran, Ketua DPRD Kaltim Sebut Covid-19 Bukan Jadi Halangan

“Lihat saja saya selama ini, bukan saya tidak menerima kenyataan. Saya enggan mengemukakan sesuatu, karena  bagaimanapun juga, ini mengemukakan diri saya sendiri. Jadi bukan saya tidak loyal, Insyaallah saya loyal. Tapi proses hukum sudah saya tempuh dan sebagainya,” kata dia.

Dikatakannya, jabatan yang didudukinya saat ini hanyalah amanat, sehingga sebagai pimpinan dewan ia menilai dirinya juga punya hak untuk dihargai.

Baca Juga  Perjalanan Hidup Saefuddin Zuhri, Montir Motor dan Tukang Ledeng yang Jadi DPRD Kaltim

“11 orang ini tolong lah saling menghargai satu sama lain. Saya tahu pergantian pimpinan DPRD itu merupakan hak pimpinan dewan partai. Sangat mengerti. Justru saya melakukan berbagai cara untuk menjaga marwah partai. Saya hargai surat itu sah, jika tidak sah, saya tidak ke Mahkamah Partai,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button