Pembagian Kursi DPRD PPU Berdasarkan Metode Sainte Lague
Akurasi.id, Samarinda – Data masuk dalam Sistem Informasi Perhitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 100 persen. Dari data tersebut, sudah terlihat perolehan suara seluruh partai politik (parpol) yang bertarung di Pemilu 2019.
Lalu berapa kursi yang didapatkan setiap parpol? Terlebih dahulu perlu diketahui, KPU membagi tiga daerah pemilihan (dapil) di PPU. Meliputi Dapil 1 (Penajam), Dapil 2 (Sepaku), dan Dapil 3 (Waru-Babulu). Alokasi kursi wakil rakyat di Dapil 1 sebanyak 12 kursi, Dapil 2 lima kursi, dan Dapil 3 delapan kursi. Secara keseluruhan, terdapat 25 kursi wakil rakyat yang tersedia di DPRD PPU.
Partai Politik | Sebaran Perolehan Suara Parpol | Total Suara | ||
Dapil 1 | Dapil 2 | Dapil 3 | ||
PKB | 3.244 | 1.826 | 2.280 | 7.350 |
Gerindra | 7.380 | 1.947 | 4.197 | 13.524 |
PDIP | 6.391 | 2.162 | 2.417 | 10.971 |
Golkar | 5.157 | 4.542 | 3.451 | 13.150 |
NasDem | 1.720 | 425 | 1.024 | 3.163 |
Garuda | 10 | 13 | 10 | 33 |
Berkarya | 180 | 100 | 101 | 381 |
PKS | 2.838 | 2.430 | 2.793 | 8.061 |
Perindo | 2.905 | 183 | 829 | 3.917 |
PPP | 2.094 | 1.421 | 1.564 | 5.079 |
PSI | 115 | 26 | 57 | 198 |
PAN | 3.413 | 1.473 | 2.693 | 7.579 |
Hanura | 534 | 308 | 313 | 1.155 |
Demokrat | 6.458 | 3.153 | 5.655 | 15.264 |
PBB | 2.459 | 17 | 2.368 | 4.844 |
PKPI | 8 | 5 | 4 | 17 |
Sumber: Diolah Akurasi.id dari data Situng KPU.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, cara mengonversi suara parpol ke kursi DPRD menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan matematikawan asal Prancis Andre Sainte Lague pada 1910.
Berdasarkan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2017, setiap suara parpol akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Berbeda dengan DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II tidak mensyaratkan ambang batas parlemen (parlementaria threshold) 4 persen bagi parpol peserta pemilu. Karena itu, meski parpol tidak lolos ambang batas parlemen di pusat, parpol masih berpeluang mendapatkan kursi wakil rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.
Akurasi.id mengolah data di Situng untuk menghitung perolehan kursi 16 parpol yang bertarung di PPU. Di Dapil 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat 7.380 suara. Tertinggi di antara seluruh parpol yang meramaikan pesta demokrasi di dapil tersebut.
Atas dasar itu, Partai Gerindra mendapatkan dua kursi wakil rakyat di Dapil 1. Partai Demokrat dengan perolehan 6.458 suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 6.391 suara, masing-masing mendapatkan dua kursi di dapil tersebut.
Sementara Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB), masing-masing memperoleh satu kursi.
Kemudian lima kursi DPRD PPU di Dapil 2 didapatkan Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PDIP, dan Gerindra. Dengan begitu, tiap-tiap parpol tersebut mendapatkan satu kursi. Sedangkan di Dapil 3, Partai Demokrat mengantongi dua kursi. Sisanya, diperoleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PDIP, PBB, dan PKB.
Merujuk pada data tersebut, Partai Demokrat mendapat lima kursi, Partai Gerindra dan PDIP masing-masing memperoleh empat kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing mengantongi tiga kursi, serta PKB dan PBB masing-masing mendapatkan dua kursi. Dua kursi di tiga dapil tersebut didapatkan PAN dan Perindo. (*)
Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin