Kabar Politik

Pembagian Kursi DPRD PPU Berdasarkan Metode Sainte Lague

Loading

Pembagian Kursi DPRD PPU Berdasarkan Metode Sainte Lague
Jumlah kursi yang didapatkan parpol peserta Pileg DPRD PPU dapat dihitung berdasarkan data Situng KPU. Bersumber pada data tersebut, Akurasi.id menyimpulkan Partai Demokrat mendapat kursi terbanyak di DPRD PPU.  (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Data masuk dalam Sistem Informasi Perhitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 100 persen. Dari data tersebut, sudah terlihat perolehan suara seluruh partai politik (parpol) yang bertarung di Pemilu 2019.

Lalu berapa kursi yang didapatkan setiap parpol? Terlebih dahulu perlu diketahui, KPU membagi tiga daerah pemilihan (dapil) di PPU. Meliputi Dapil 1 (Penajam), Dapil 2 (Sepaku), dan Dapil 3 (Waru-Babulu). Alokasi kursi wakil rakyat di Dapil 1 sebanyak 12 kursi, Dapil 2 lima kursi, dan Dapil 3 delapan kursi. Secara keseluruhan, terdapat 25 kursi wakil rakyat yang tersedia di DPRD PPU.

Partai Politik Sebaran Perolehan Suara Parpol Total Suara
Dapil 1 Dapil 2 Dapil 3
PKB 3.244 1.826 2.280 7.350
Gerindra 7.380 1.947 4.197 13.524
PDIP 6.391 2.162 2.417 10.971
Golkar 5.157 4.542 3.451 13.150
NasDem 1.720 425 1.024 3.163
Garuda 10 13 10 33
Berkarya 180 100 101 381
PKS 2.838 2.430 2.793 8.061
Perindo 2.905 183 829 3.917
PPP 2.094 1.421 1.564 5.079
PSI 115 26 57 198
PAN 3.413 1.473 2.693 7.579
Hanura 534 308 313 1.155
Demokrat 6.458 3.153 5.655 15.264
PBB 2.459 17 2.368 4.844
PKPI 8 5 4 17
Baca Juga  Pendukung AYL-Suko Seruduk DPW PAN Kaltim, Darlis: Mereka Salah Alamat

Sumber: Diolah Akurasi.id dari data Situng KPU.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, cara mengonversi suara parpol ke kursi DPRD menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan matematikawan asal Prancis Andre Sainte Lague pada 1910.

Jasa SMK3 dan ISO

Berdasarkan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2017, setiap suara parpol akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Baca Juga  Bakhtiar Wakkang Soroti Pembabatan Pohon Bakau di Perairan Selangan

Berbeda dengan DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II tidak mensyaratkan ambang batas parlemen (parlementaria threshold) 4 persen bagi parpol peserta pemilu. Karena itu, meski parpol tidak lolos ambang batas parlemen di pusat, parpol masih berpeluang mendapatkan kursi wakil rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.

Akurasi.id mengolah data di Situng untuk menghitung perolehan kursi 16 parpol yang bertarung di PPU. Di Dapil 1, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat 7.380 suara. Tertinggi di antara seluruh parpol yang meramaikan pesta demokrasi di dapil tersebut.

Atas dasar itu, Partai Gerindra mendapatkan dua kursi wakil rakyat di Dapil 1. Partai Demokrat dengan perolehan 6.458 suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 6.391 suara, masing-masing mendapatkan dua kursi di dapil tersebut.

Baca Juga  Puluhan Tahun Bekerja di Pasar, Syamsuddin Terpilih sebagai Wakil Rakyat

Sementara Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB), masing-masing memperoleh satu kursi.

Kemudian lima kursi DPRD PPU di Dapil 2 didapatkan Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PDIP, dan Gerindra. Dengan begitu, tiap-tiap parpol tersebut mendapatkan satu kursi. Sedangkan di Dapil 3, Partai Demokrat mengantongi dua kursi. Sisanya, diperoleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PDIP, PBB, dan PKB.

Pembagian Kursi DPRD PPU Berdasarkan Metode Sainte Lague
Sumber: Dioleh Akurasi.id dari data Situng KPU.

Merujuk pada data tersebut, Partai Demokrat mendapat lima kursi, Partai Gerindra dan PDIP masing-masing memperoleh empat kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing mengantongi tiga kursi, serta PKB dan PBB masing-masing mendapatkan dua kursi. Dua kursi di tiga dapil tersebut didapatkan PAN dan Perindo. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button