Pengosongan Kantor Golkar Kaltim Ditenggat 27 Juli, Rudi Mas’ud Minta Perpanjangan Waktu
Pengosongan Kantor Golkar Kaltim Ditenggat 27 Juli, Rudi Mas’ud Minta Perpanjangan Waktu. Dalam hal perintah pengosongan kantor Golkar Kaltim itu, merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 122 Tahun 1998 tentang Kepemilikan Aset Tanah Pemkot Samarinda.
Akurasi.id, Samarinda – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pada Kamis (22/7/2021). Pertemuan tersebut bertujuan membicarakan hal-hal berkaitan dengan Gedung DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman.
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, Rudi Mas’ud menyampaikan, selain silaturahmi alasan utama DPD Golkar menemui wali kota, yakni untuk membicarakan terkait aset Pemkot Samarinda yang saat ini ditempati oleh DPD Partai Golkar bertempat di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota.
“Kami paham, berkaitan suasana pandemi ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Kota Samarinda, dengan mengoptimalkan setiap aset-aset Kota Samarinda yang saat ini tercatat tetapi tidak memberikan kontribusi,” tuturnya.
Menurutnya, penertiban aset adalah bagian dari rangkaian pekerjaan yang harus dilakukan. Lantaran kantor Partai Golkar saat ini administrasinya tercatat sebagai aset Pemkot Samarinda. Sehingga, Rudi membeberkan beberapa kemungkinan opsi yang nantinya akan diambil.
Pertama, karena bertepatan dengan suasana pandemi Covid-19, dengan ini DPD Golkar Kaltim kemungkinan akan menjalankan sesuai dengan arahan wali kota. Tahapan kedua, jika hingga sampai tanggal 27 Juli DPD Golkar belum sempat meninggalkan gedung yang dimaksud, maka akan ada opsi lain. Namun, sifatnya hanya sebagai imbauan.
“Insyaallah kami akan tetap ada di Jalan Mulawarman. Tindakan selanjutnya tentunya kami akan berkoordinasi dengan DPP mengenai opsi-opsi yang akan diberikan. Karena opsinya ada beberapa opsi, jadi akan kami diskusikan dengan DPP dulu,” ucapnya.
Disaat bersamaan Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, bahwa dalam pertemuan tersebut, DPD Golkar meminta perpanjangan waktu mengenai perintah pengosongan aset pemkot yang kini ditempati DPD Golkar.
“Iya minta perpanjangan. Karena mereka punya etika baik jadi kami penuhi. Karena mereka datang untuk komunikasi artinya punya itikad baik dan itu bukan sewa menyewa kan. Intinya minta perpanjangan waktu,” ucap Andi Harun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun Tegaskan Aset Pemerintah
Dalam kesempatan itu, lanjut Andi Harun, juga disampaikan jika DPD Golkar ingin terus berada di Jalan Mulawarman dan menggunakan aset tersebut. Maka dari itu, Pemkot Samarinda pun memberikan opsi untuk mempersilakan DPD Golkar membeli aset tersebut.
“Opsinya dalam beberapa waktu ke depan, kami beri kesempatan untuk bersiap atau mau memilih opsi sendiri juga saya beri kesempatan. Kalau Golkar ingin membeli aset tersebut saya juga persilakan. Tapi harganya harus mengikuti harga pembelian ya, sesuai yang ditentukan KPNKL,” tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, perintah pengosongan aset pemkot yang ditempati DPD Partai Golkar Kaltim termuat dalam Surat Nomor 030/1234/300.02 tertanggal 13 Juli 2021, menyatakan tanah dan bangunan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan DPD Partai Golkar Kaltim merupakan milik Pemkot Samarinda.
Kepemilikan Pemkot Samarinda atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 122 Tahun 1998. Kemudian, Pemkot Samarinda akan menggunakan aset dan bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, agar yang bersangkutan dapat mengosongkan Kesekretariatan DPD Partai Golkar Kaltim dengan tenggat waktu sampai 27 Juli 2021. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin