Penjelasan KPU Jabar Terkait Pelantikan Nisya Ahmad ke DPRD Meski Tidak Lolos Pileg 2024 Konten Artikel:
Alasan Pengunduran Diri Thoriqoh dan Prosedur Penggantian Nisya Ahmad
Akurasi.id – Nisya Ahmad, adik dari artis terkenal Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Senin (3/9). Pelantikan ini menuai perhatian publik karena pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Nisya tidak lolos berdasarkan perolehan suara. Namun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menjelaskan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adi Saputro mengungkapkan bahwa Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, calon legislatif terpilih dari fraksi PAN, yang mengundurkan diri pada pertengahan Agustus. “Jadi, Bu Thoriqoh itu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih,” jelas Adi saat dihubungi pada Selasa (3/9).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa Nisya Ahmad dilantik karena ia merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Thoriqoh di Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Barat, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Nisya meraih 50.422 suara, sementara Thoriqoh Fitriyah mendapatkan 58.495 suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024, penggantian ini dilakukan secara otomatis tanpa rekomendasi dari partai politik.
“Bu Nisya Ahmad ini peroleh suara terbanyak kedua setelah Ibu Thoriqoh. Jadi, proses pergantian ini berjalan otomatis, tidak ada rekomendasi parpol,” tambah Adi.
Adi juga menekankan bahwa prosedur penggantian ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. PKPU nomor 6 tahun 2024 menyebutkan tiga kondisi yang memungkinkan calon terpilih diganti: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau adanya putusan pengadilan yang menyebabkan calon tidak memenuhi syarat.
Untuk memastikan validitas pengunduran diri Thoriqoh, KPU Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik dan Thoriqoh sendiri. “Kami sudah melakukan klarifikasi dan memastikan pengunduran diri Ibu Thoriqoh sah, sehingga kami menetapkan calon terpilih berikutnya, Nisya Ahmad,” jelas Adi.
Pelantikan Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat ini membuktikan bahwa proses pemilihan dan penggantian calon legislatif telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, meski menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy