HeadlineKabar Politik

Penjelasan KPU Jabar Terkait Pelantikan Nisya Ahmad ke DPRD Meski Tidak Lolos Pileg 2024 Konten Artikel:

Alasan Pengunduran Diri Thoriqoh dan Prosedur Penggantian Nisya Ahmad

Loading

Akurasi.id – Nisya Ahmad, adik dari artis terkenal Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada Senin (3/9). Pelantikan ini menuai perhatian publik karena pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Nisya tidak lolos berdasarkan perolehan suara. Namun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menjelaskan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adi Saputro mengungkapkan bahwa Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, calon legislatif terpilih dari fraksi PAN, yang mengundurkan diri pada pertengahan Agustus. “Jadi, Bu Thoriqoh itu mengundurkan diri sebagai caleg terpilih,” jelas Adi saat dihubungi pada Selasa (3/9).

Baca Juga  Disebut Pasangan Kuda Hitam Capres-Cawapres 2024, Anies-AHY Akrab Nonton Formula E di Sirkuit Ancol

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa Nisya Ahmad dilantik karena ia merupakan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Thoriqoh di Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Barat, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Nisya meraih 50.422 suara, sementara Thoriqoh Fitriyah mendapatkan 58.495 suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024, penggantian ini dilakukan secara otomatis tanpa rekomendasi dari partai politik.

“Bu Nisya Ahmad ini peroleh suara terbanyak kedua setelah Ibu Thoriqoh. Jadi, proses pergantian ini berjalan otomatis, tidak ada rekomendasi parpol,” tambah Adi.

Baca Juga  LDII Temui Presiden Jokowi di Istana: Bukan Bahas Tambang, Diinstruksikan Segera Temui Prabowo
Jasa SMK3 dan ISO

Adi juga menekankan bahwa prosedur penggantian ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. PKPU nomor 6 tahun 2024 menyebutkan tiga kondisi yang memungkinkan calon terpilih diganti: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau adanya putusan pengadilan yang menyebabkan calon tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Debat Cawapres: Cak Imin Tegaskan Etika dan Perubahan

Untuk memastikan validitas pengunduran diri Thoriqoh, KPU Jawa Barat telah melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik dan Thoriqoh sendiri. “Kami sudah melakukan klarifikasi dan memastikan pengunduran diri Ibu Thoriqoh sah, sehingga kami menetapkan calon terpilih berikutnya, Nisya Ahmad,” jelas Adi.

Pelantikan Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat ini membuktikan bahwa proses pemilihan dan penggantian calon legislatif telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, meski menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button