Kabar Politik

Sutomo Jabir Harap Penyusunan Juknis Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Libatkan Akademisi

Loading

Sutomo Jabir Harap Penyusunan Juknis Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Libatkan Akademisi
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat menyosialisasikan Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Sangatta, Kutim. (Redaksi Akurasi.id)

Sutomo Jabir Harap Penyusunan Juknis Perda Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Libatkan Akademisi. Untuk memperkuat perda, maka dibutuhkan juknis yang baik sehingga memperkuat kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim.

Akurasi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir melakukan kunjungan kerja ke Sangatta, Kutai Timur, pada Jumat (26/6/2021). Agenda tersebut dilakukan dalam rangka menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Baharuddin sebagai narasumber serta Ketua STAIS Dr Arif Rembang Supu. Hadir juga para mahasiswa dan pengurus BEM STAIS hingga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sosialisasi Perda (Sosper) berlangsung di kampus STAIS Kutai Timur.

Sutomo Jabir menyampaikan, secara geografis Kalimantan Timur sangat rentan dengan perubahan Iklim, sehingga perlu kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Perda ini sendiri penting diketahui masyarakat. Untu itu senang bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat dan kalangan intelektual terhadap produk hukum yang sudah dibuat DPRD dan Pemprov Kaltim ini,” kata politisi Fraksi PKB ini.

Produk hukum ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang rendah emisi dan meningkatkan kemampuan daerah dalam beradaptasi dengan perubahan iklim. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim merupakan salah satu upaya legislatif dan eksekutif menjawab persoalan itu.

Menurutnya, kehadiran perda ini sangat diperlukan karena Kaltim merupakan provinsi dengan perubahan iklim yang dinamis kadang bisa disertai dengan bencana seperti banjir dan tanah longsor. “Lewat perda ini, kita mengharapkan supaya bisa merespons cepat berbagai persoalan terkait itu. Baik dari sisi lingkungan, kebencanaan maupun penanggulangannya,” terang Sutomo.

Baca Juga  Program Kotaku Kampung Selambai Terhenti, Faisal: Kami Kawal di 2023

Hanya saja dalam aplikasinya di lapangan diperlukan peraturan yang lebih mengerucut tentang tata cara pelaksanaan perda ini. Sehingga masyarakat pun harus menunggu pemerintah daerah dalam membuat petunjuk teknis (juknis) Perda yang dimaksud.

“Sekarang yang tinggal kita tunggu adalah peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis atas penerapan perda tersebut. Dalam hal penyusunan pergubnya sendiri, kita harapkan bisa melibatkan para akademisi dan kampus-kampus yang ada di Kaltim,” akhirinya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button