Perkara Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, Ini Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Bontang
Perkara bongkar muat batu bara di Pelabuhan Loktuan, ini tanggapan Ketua Komisi II DPRD Bontang. Pemerintah diminta jeli melihat aspek-aspek keselamatan untuk masyarakat.
Akurasi.id, Bontang – Perkara bongkar muat batu bara di Pelabuhan Loktuan masih menjadi perbincangan yang hangat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Mengingat akan timbul beberapa dampak lingkungan jika itu dilaksanakan, walaupun disisi lain dinilai dapat menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam pun berpendapat, selain PAD, pemerintah bersama DPRD harus lebih jeli melihat aspek-aspek keselamatan untuk masyarakat terkhusus yang tinggal di daerah Kelurahan Loktuan.
“Kita harus lihat efeknya, jangan semata-mata hanya karena PAD tinggi, kita mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar,” kata Rustam saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/4/2021).
Lanjut dia, Terkait dengan perencanaan bongkar muat batu bara di pelabuhan Loktuan, yang pertama kalau berbicara masalah PAD, dia beranggapan nilainya tidak terlalu besar, mengingat tambang dan pengapalannya bukan berasal dari daerah Bontang itu sendiri.
“Bahkan saya sampai sempat berpikir, apa betul ada PAD dari situ. Mungkin nanti saya akan adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang untuk membahas terkait ini,” beber Rustam.
Menurut dia, jangan hanya sekedar melihat retribusi yang didapatkan, tapi lihat fungsi dan hakikat awal dari pelabuhan itu sendiri yakni untuk penumpang. Tetapi saat ini mulai digunakan untuk berbagai aktivitas perusahaan.
“Selain untuk pelabuhan penumpang, sekarang kan sudah mulai digunakan untuk menyangkut bahan peledak, tetapi masih terbilang tidak apa-apa sepanjang itu masih dibungkus dengan baik dan safety,” kata dia.
Berbeda dengan batu bara lanjut Rustam, seharusnya ada hauling road atau jalur khusus batu bara yang seharusnya tidak masuk ke jalan kota yang ramai penduduk. Selain itu di khawatirkan dapat merusak jalan kota yang di lewati.
“Selain itu juga, kita tahu sendiri, bongkar muat batu bara itu langsung di dam saja dari truk, yang ada malah hanya debunya. Ini yang akan menambah polusi,” jelasnya.
Tetapi disisi lain, Rustam beranggapan ini harus dikaji lebih dalam lagi, kalau memang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Maka diperbolehkan saja.
“Tapi kembali, kita tidak boleh menghalang-halangi orang mau berusaha, kalau itu sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada, yah di persilahkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman wahid