Kabar Politik

Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah

Loading

Antisipasi Kebingungan, Sumaryono Minta DLH Sosialisasi Retribusi Sampah
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono. (Dok Akurasi.id)

Antisipasi kebingungan, Sumaryono minta DLH sosialisasi retribusi sampah. Sehingga harapannya dengan adanya sosialisasi, dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah yang diabaikan.

Akurasi.id, Bontang – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang,  Sumaryono meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait retribusi sampah. Karena dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat lantaran retribusi sampah sempat terhentikan.

Sumaryono pun melanjutkan, tujuan lainnya agar masyarakat Bontang mengetahui manfaat dan arah anggaran dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tersebut.

“Perlu adanya sosialisasi terkait hal ini, tujuannya agar masyarakat tidak kaget akan arah anggaran retribusi sampah ini ke mana,” ungkap Sumaryono saat ditemui awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun melanjutkan, kegiatan sosialisasi terkait retribusi sampah itu dapat dilakukan di permukiman RT/RW bersama dengan dinas terkait. Sehingga harapannya dengan adanya sosialisasi yang akan dilakukan dapat menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya mengolah dan bahaya akibat sampah yang diabaikan.

“Bisa melibatkan lembaga masyarakat, dilakukan di setiap RT/RW. Saya berharap dengan adanya sosialisasi seperti itu dapat menambah pengetahuan masyarakat,” harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menyebutkan, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dikelola yakni retribusi sampah rumah tangga.

Baca Juga  Elite PDIP: Oligarki Mau Pisahkan Jokowi dan Megawati

Dia beranggapan pajak daerah tersebut sebenarnya berpotensi menambah PAD Kota Bontang mencapai Rp2 miliar lebih.

Dijelaskan Sigit, retribusi pajak sampah rumah tangga sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya belum dijalankan secara optimal. Kebijakan penarikan pernah dilakukan namun terhenti pada 2018 lalu, karena teknis penarikan retribusi yang kurang tepat.

 “Sebenarnya potensinya PAD dari sampah rumah tangga besar. Dulu pernah ditarik, dijadikan satu dengan tagihan air PDAM, cuma tidak berjalan lancar, stop di 2018,” jelasnya.

Tarif yang dikenakan juga terbilang murah, hanya sebesar Rp 3.450 per rumah tangga per bulan. Sehingga jika disetarakan dengan jumlah pelanggan PDAM yang mencapai 27 ribu sambungan rumah maka bisa menghasilkan PAD Rp2,7 miliar per tahun.

Baca Juga  Mulai Andi Faizal, Junaidi hingga Agus Haris Titipkan Bontang hingga Ajak Bersinergi ke Basri-Najirah

“Per rumah itu cuma dikenakan retribusi Rp 3.450 per bulan, kalau tagihannya dijadikan satu sama tagihan air PDAM, dan pelanggan PDAM ada sekitar 27 ribu sambungan rumah, ya tinggal kita kalikan saja, tarif itu dengan jumlah rumah, dapat angka per bulannya, tinggal dikalikan lagi setahun, ketemu lah angkanya,” tambah Sigit.

Diketahui Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan atau kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk struktur tarif sendiri digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis ataupun volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu satu bulan. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button