Kabar Politik

Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bontang Gelar Sosialisasi

Loading

Bawaslu Bontang gelar sosialisasi pengawasan dalam rangka menolak praktik politik uang. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang menggelar Sosialisasi Pengawasan dalam Rangka Menolak Praktik Politik Uang pada Rabu (9/10/19). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 nanti.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Jalan S Parman, Bontang Barat ini dihadiri perwakilan setiap kelurahan dan kecamatan se-Bontang, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan awak media di Kota Taman –sebutan Bontang.

Menjelang pilkada, money politics kerap terjadi di setiap daerah. Ketua Bawaslu Bontang sekaligus narasumber, Nasrullah, mengatakan jika seluruh elemen masyarakat dan stakeholder bahu-membahu mencegah adanya money politics maka Bontang akan kondusif, aman, dan damai. Menurut dia, masyarakat berperan penting dalam mengawasi  praktik politik uang. Dia berharap masyarakat tidak perlu takut melaporkan langsung ke Bawaslu.

Baca Juga  Gencarkan Monitoring, DPMPTSP Bontang Mengajak Masyarakat Pentingnya Memiliki IMB

“Kalau bisa di Bontang ini lurah memiliki wadah sebagai kelurahan anti money politik sehingga masyarakat bisa melaporkan jika ada kejadian di sana. Kalau bisa kita kerjasama dengan membentuk kelurahan anti money politik,” usulnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Salah satu narasumber dari Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi dalam materinya dia menjabarkan transaksi politik terbagi menjadi 3, yakni korupsi politik, politik uang, dan mahar politik. Korupsi politik dapat membahayakan demokrasi, stabilitas, dan keamanan masyarakat serta legitimasi institusi publik.

Baca Juga  Bicarakan Serapan Anggaran Pembangunan, Komisi I DPRD Bontang Panggil Camat Bontang Selatan

Sedangkan politik uang jelas tercantum pada Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A (1). Sedangkan istilah mahar politik tidak tercantum dalam UU, namun disebut sebagai imbalan. Ketentuan pidana menerima mahar politik disebut dalam Pasal 187B.

“Jika suara pemilih mudah dibeli dengan uang, sama saja dengan menggadaikan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Ogah Bahas Pilkada, Ismu Fokus Tangani Covid-19

Camat Bontang Sudi Priyanto pun turut memberikan materi. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Bapelitbang ini membawakan materi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu. Serta Agus Susanto, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Bontang menjadi narasumber penutup yang memaparkan tentang penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan wali kota 2020. (*)

Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button