
Akurasi.id. Jakarta – Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan segera digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) selambat-lambatnya pada Juni 2025. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Implementasi KRIS bertujuan untuk memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan rawat inap yang setara, baik dalam aspek medis maupun non-medis.
Detail Peraturan KRIS
Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 103B ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas KRIS harus dilakukan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Selama periode transisi ini, rumah sakit diperbolehkan untuk mulai menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Fasilitas KRIS harus memenuhi 12 persyaratan utama untuk memastikan kualitas dan kesetaraan pelayanan. Berikut adalah detail persyaratannya:
- Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara yang memenuhi standar minimal enam kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan sesuai standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Tersedianya nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan yang dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Ruangan yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
- Tirai atau partisi yang menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
- Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Perubahan Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan
Seiring dengan penerapan KRIS, tarif rawat inap akan disesuaikan dengan standar yang berlaku. Namun, untuk tahun 2024, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Besaran iuran masih akan mengikuti aturan sebelumnya, yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Kualitas Layanan KRIS
Implementasi KRIS diharapkan dapat menghilangkan disparitas layanan yang sebelumnya ada pada sistem kelas BPJS Kesehatan. Semua peserta, terlepas dari golongan atau kelas, akan mendapatkan pelayanan yang setara baik dalam fasilitas medis maupun non-medis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan dan memberikan keadilan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya KRIS, pemerintah berupaya untuk menyetarakan layanan kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani