
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat bagi pekerja patutnya mendapatkan apresiasi besar. Bukti atas BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat itu, yakni kepada General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Sonny Sofianto yang meninggal saat WFH mendapatkan Rp4,4 miliar.
Akurasi.id, Cikokol – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris, dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut, merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.
Manfaat yang di terima terdiri dari santunan kematian, karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang di laporkan. Biaya pemakaman dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum. Serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang di miliki oleh peserta juga turut di bayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga di berikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban. Menyatakan, bahwa sebesar apapun manfaat yang di berikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang di cintai.
Namun Roswita yakin, santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan. Sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara, dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.
Tingkatkan Kualitas Layanan dengan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Dalam kesempatan tersebut, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang Ombudsman lakukan. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Lebih jauh, Roswita menjelaskan, bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT. Sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.
Hal tersebut terus meningkat, sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%. Dengan kata lain, hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat di bayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Di mana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kepada Pekerja: Targetkan 70 Juta Peserta Aktif
Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga. Memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran. Serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, harapannya mampu tercipta customer experience terbaik. Sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bontang Ramdani. “Pertama saya ingin mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Saya berharap santunan yang di berikan melalui program BPJamsostek, dapat membantu meringankan beban keluarga yang di tinggalkan,” ucapnya.
“Di sini saya juga ingin menyampaikan, bahwa Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dari risiko-risiko sosial. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Kota Bontang ini, agar dapat menjadi peserta Program BPJamsostek. Sehingga terlindungi dari risiko-risiko terkait pekerjaannya,” paparnya. (*/adv)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id