Pariwara

Dewan Godok RUU Ekonomi Kreatif, Hetifah: “Kami Mendapat Catatan Kritis”

Loading

Dewan Godok RUU Ekonomi Kreatif, Hetifah: “Kami Mendapat Catatan Kritis”
Hetifah Sjaifudian (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif. Dalam proses penyusunannya, wakil rakyat di komisi tersebut menjaring masukan-masukan dari pemerintah daerah. Hal inilah yang dilaksanakan di ruang Tepian I Gedung Gubernuran Kaltim, Kamis (4/7/19).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, catatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim sangat diperlukan untuk memperkaya materi RUU Ekonomi Kreatif.

“[Apalagi] Kaltim ternyata di luar dugaan banyak pihak, sudah ada dua kabupaten/kota yang masuk nominasi Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga  Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Dibatalkan oleh Nadiem Makarim Usai Bertemu Jokowi

Dua daerah yang masuk dalam nominasi ekonomi kreatif ini adalah Kukar dan Balikpapan. Kata dia, daerah lain di Kaltim pun berpeluang untuk terpilih dalam nominasi tersebut. Hanya saja syaratnya pemerintah dan masyarakat perlu mengembangkan ekonomi kreatif di masing-masing daerah.

Jasa SMK3 dan ISO

Keberadaan undang-undang tersebut sejatinya untuk mendorong dan memotivasi pemerintah daerah. Selain itu, RUU itu disusun untuk menguatkan ekosistem ekonomi kreatif.

Baca Juga  Gelar Seminar Parenting Edukasi Anak, SD Vidatra Ajak Wali Murid Pahami Potensi Anak

“Inisiatif-inisiatif seperti ini sangat penting. Masukan-masukan dari pemerintah daerah sangat luar biasa. Catatan-catatannya juga sangat kritis,” sebutnya.

Beberapa masukan yang diterima Komisi X DPR dalam kunjungan itu antara lain kelembagaan ekonomi kreatif, pendidikan, keuangan, dan bingkai kebangsaan serta kebudayaan yang tidak boleh dihilangkan dalam batang tubuh RUU Ekonomi Kreatif.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, penyusunan dan pembahasan RUU itu telah mencapai 90 persen. Sisanya, diperlukan dukungan dari Kementerian Daerah berkenaan dengan hak intelektual dan kelembagaan ekonomi kreatif.

Baca Juga  Pertanyakan Pemindahan IKN ke Jokowi, Irwan Minta Kepastian Legal Standing UU-nya

“Di negara-negara lain, hak kekayaan intelektual itu sudah bisa menjadi agunan. Tidak harus fisik seperti tanah atau bangunan,” katanya.

“Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan, [penyusunan RUU ini] selesai. Maka DPR di periode ini dapat menelurkan sejarah,” pungkas Hetifah. (*)

Penulis/Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button