Pemkab Kukar Tak Sungkan Sanksi OPD yang Tidak Mengembalikan Aset Kendaraan Pemda
Akurasi.id, Tenggarong – Dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 46 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Bupati Kukar Nomor 56 Tahun 2013 tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Merujuk atas aturan itu, maka dipandang perlu melakukan penataan dan penertiban kendaraan dinas. Dan Pemkab Kukar tak sungkan sanksi OPD yang tidak mengembalikan aset kendaraan pemda.
Untuk itu Bupati Kukar, Edy Damansyah mengintruksikan kepada perangkat daerah untuk segera melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas di bawah penguasaanya, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Pensiunan ASN atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebagai tahap awal Pemkab Kukar mengadakan sosialisasi penataan dan penertiban kendaraan dinas pemkab Kukar yang dihadiri 27 UPTD dan OPD terkait yang berlangsung di ruang serba guna Pemkab Kukar pada Rabu (16/7/2020).
Asisten III Bidang Admistrasi Umum Pemkab Kukar, M Irfan Pernanta mengatakan, saat ini aset kendaraan Pemda Kukar berjumlah 5.314 unit, terdiri dari roda 2, roda 4, dan roda 6. Selain itu menurut data yang di dapat Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kukar. Dari total kendaran 5.314 ada sekitar 2.679 kendaran yang berlebih. Selanjutnya akan dilakukan penataan kendaraan dinas sesuai dengan standar kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Untuk saat ini kami sudah memiliki datanya, dan keberadaan kendaraan tersebut sudah kami ketahui, dibutuhkan kurang lebih 1 tahun bagi BPKAD untuk mendata aset-aset tersebut, walaupun banyak kendala, seperti kendaraan hilang, dijual atau berpindah kepemilikan,” jelasnya.
Selain itu Irfan menambahkan, Pemda Kukar juga sudah melakukan kerja sama atau MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kukar terkait penyelamatan aset daerah yang tertuang di surat nomor :B-1560/KS/KSDS/134.6-17/05/2020 pada bulan Mei 2020 lalu.
“Jika UPTD dan OPD tidak dapat bekerja sama maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jika sudah melewati waktu yang ditetapkan, maka tim kami yang mencakup dari Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan akan turun tangan,” paparnya.
Selain itu Kasi Datum Kejari Kukar, Happy Al Habibie mengatakan, pihaknya masih menunggu data barang-barang apa saja yang diserahkan ke Kejaksaan oleh pemda Kukar, terutama terkait kendaran yang bemasalah.
“Jika nantinya Pemda Kukar ingin memulihkan asetnya, kami nunggu pemda memberikan data-data kendaraannya yang perlu dikembalikan dari yang kami sebut pihak ketiga,” tuturnya.
Ia berharap setiap UPTD dan OPD yang dimaksud dapat kooperatif dalam upaya bersama-besama menyelamatkan aset kendaran milik Pemda Kukar. “Jika tidak ingin dikenakan sanksi, maka UPTD dan OPD harus dapat bekerja sama menyelesaikan persolan-peesoalan terkait kendaraan yang akan dipulihkan,” pungkasnya. (*/adv)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin