

Sekkot jadi pelaksana harian wali kota. Hal ini buntut diundurnya Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur
Akurasi.id, Samarinda – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang direncanakan pada tanggal 17 Februari 2021, resmi diundur.
Pengunduran tersebut, mengharuskan adanya Pelaksana Harian (Plh) menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya untuk sementara waktu. Sekretaris Daerah yang nantinya akan ditunjuk menjadi Plh, untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan, bahwa ia juga mendengar tentang hal pengunduran tersebut, yang direncanakan sampai 26 Februari 2021 mendatang.
“Yang saya dengar diundur jadi tanggal 26 Februari,” ungkapnya kepada awak media, saat berada di kawasan Jalan Kadrie Oening Samarinda, Selasa (16/2/2021).
Sugeng menerangkan, Sembari menunggu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih Andi Harun-Rusmadi, dirinya pun akan menjadi Plh, pada tanggal 17 Februari 2021 nanti.
“Kan ini tugas, seluruh 207 Kabupaten kota yang habis masa jabatannya pada Februari, itu di-Plh-kan semua,” bebernya.
Diketahui pada 17 Februari besok, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang masa jabatannya akan berakhir. Untuk itu, ke depan jika mendapat mandat itu, ia berencana untuk hanya melakukan kegiatan rutin pemerintahan saja, agar tidak adanya kekosongan.
Kendati pengambilan kebijakan pun begitu, dilihat seberapa urgen kebijakan itu nantinya terhadap keadaan di bawah nakhodanya sementara.
“Dilihat nanti urgensinya, kalau itu berdampak keuangan, hukum, kepegawaian berbekalan itu bisa jadi wewenang PLH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda prov Kaltim Muhammad Sa’bani, Selasa (16/2/2021) mengatakan pengunduran pelantikan ini dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mendagri.
“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari,” kata Muhammad Sa’bani.
Dengan adanya penundaan ini, maka Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan tersebut.
Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti.
“Sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati atau wali kota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian,” ujar Muhammad Sa’bani. (*)
Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid