Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimulai 18 Januari

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat resmi ditetapkan di Bontang mulai Senin, 18 Januari mendatang.
Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.
PPKM ini mengatur berbagai pembatasan kegiatan pada masyarakat di Kota Bontang.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Sabtu (16/1/2021) pagi.
Penerapan PPKM ini tertuang pada Surat Edaran (SE) nomor 188.65/80/DINKES/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, sekaligus Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, di antaranya pembatasan tempat kerja perkantoran, jam buka kafe maupun restoran, fasilitas umum, hingga kegiatan di tempat ibadah.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, PPKM ini merupakan langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang yang semakin melonjak.
Selain itu, PPKM juga dimaksudkan agar masyarakat lebih waspada terhadap pandemi ini.
“Dulu, waktu kasus Covid-19 di Bontang masih sedikit masyarakat sangat waspada, selalu membawa hand sanitizer, cuci tangan, memakai masker. Sekarang jumlah kasus makin meningkat, masyarakat banyak yang acuh tentang protokol kesehatan tersebut,” ujar Neni.
Neni menjelaskan, PPKM ini tidak untuk mematikan ekonomi masyarakat. Restoran, dan kafe masih diperbolehkan buka, hanya saja dibatasi kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat.
Untuk layanan pesan antar makanan atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional usaha rumah makan.
Untuk aktivitas di pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Selain itu, meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan, tempat kebugaran atau ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku UKM, untuk menutup usahanya sementara.
Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan acara pernikahan, sebelum pelaksanaan kegiatan diminta untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
Durasi acaranya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara, dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang.
Di sektor aktivitas bidang konstruksi, pemerintah mengizinkan untuk tetap beroperasi 100 persen.
Sedangkan rumah ibadah, diminta membatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan skema 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.
“Kami tidak menerapkan denda seperti yang lain, karena kami paham kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Semoga dengan adanya PPKM ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bontang,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, PPKM sejatinya bukan sebuah larangan melainkan pembatasan.
“Ini pembatasan, bukan pelarangan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini kasus terus melonjak,” tukas Aji Erlynawati di hadapan wartawan. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid