Penipu Jual Beli Tanah Ditangkap, Korban Rugi Rp 39 Juta

Penipu jual beli tanah ditangkap polisi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Korban disebut rugi hingga puluhan juta.
Akurasi.id, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap penipu jual beli tanah, Yuniarti (25) warga Kelurahan Bontang Kuala. Pelaku diamankan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Minggu (10/1/2021).
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Mahfud Hidayat.
Pada Rabu (1/4/2020) lalu, korban atas nama Tetti Sitinjak (30) dan saksi bernama Atas Sitinjak (56) melihat postingan di Facebook tentang penawaran tanah yang berlokasi di Jalan Belimbing, RT 08, Kelurahan Kanaan, Bontang barat.
Lanjut dia, keesokan harinya saksi dan korban mengecek lokasi tersebut, pihaknya juga diperlihatkan surat tanah tersebut.
“Kemudian korban melakukan pembayaran secara bertahap dengan total pembayaran sebesar Rp 39 juta. Namun hingga saat ini surat tanah tersebut belum juga diberikan dan tidak bisa dibalik nama,” jelas AKP Mahfud Hidayat.
Untuk saat ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar surat perjanjian jual beli. Untuk pelaku sudah di Polres Bontang dan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk sekarang masih dalam proses mencari barang bukti, dan juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pelaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid