Ditetapkan DPRD, Basri-Najirah Mulai Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 23 Maret 2021
Ditetapkan DPRD, Basri-Najirah Mulai Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 23 Maret 2021. Nama Basri-Najirah kini diusulkan ke menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bontang
Akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang pada Kamis (28/1/2021) menghelat rapat paripurna dengan agenda penetapan Basri Rase-Najirah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang periode 2021-2024. Basri-Najirah akan sah menjadi pemimpin Bontang pada 23 Maret 2021, seiring masa jabatan Neni Moerniaeni sebagai wali kota Bontang yang berakhir.
Penyampaian penetapan Basri-Najirah sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Bontang yang baru, diumumkan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Keputusan itu menuturnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penetapan itu diperkuat dengan surat Direktur Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/546/OTDA tertanggal 26 Januari 2021 dalam hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Selanjutnya pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kaltim, untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2016-2021,” kata Agus Haris.
Usai pembacaan pengumuman masa jabatan berakhir, paripurna dilanjutkan dengan pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, dalam hal ini Basri-Najirah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Bontang Junaidi mengatakan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Basri Rase dan Najirah, telah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan perolehan suara 45.164 suara atau 52,54 persen.
“Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kaltim, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Bontang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin