Kabar Politik

Menyoal Sistem Pemilu Serentak di Indonesia (2-Habis)

Loading

Ramai-ramai Klaim Menang, Castro: Jangan Percaya Data Selain Dari KPU
Herdiansyah Hamzah (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pemilu 2019 menyisakan beragam tanggapan dari ahli hukum dan politik. Penyebabnya, pemilu yang menggabungkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) ini menimbulkan efek negatif bagi penyelenggara pemilu. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, 527 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meregang nyawa karena diduga kelelahan saat menjalankan tugas di Pemilu 2019.

Pun demikian dengan proses pengawasan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan tahapan pemilu yang meliputi pilpres dan pileg dapat berjalan sesuai koridor hukum. Kenyatannya, tidak semua tahapan pengawasan pemilu berjalan sesuai idealisme konstitusi. Beragam fenomena money politic hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertarungan politik menjadi rahasia umum di pemilu tahun ini.

Baca Juga : Menyoal Sistem Pemilu Serentak di Indonesia (1)

Karenanya, pelaksanaan pemilu serentak pertama sejak era Reformasi ini menuai catatan kritis dari beragam kalangan. Namun tak sedikit yang ingin tetap mempertahankan sistem tersebut. Pertanyaan pokoknya, apa yang mesti diperbaiki dan disempurnakan dalam sistem pemilu ini? Berikut kami menyuguhkan bagian kedua hasil wawancara kami dengan pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah.

Jasa SMK3 dan ISO

Bagaimana skema dan teknis pembagian pemilu di tingkat pusat dan daerah?

Teknis pelaksanaannya tidak bersamaan. Tetapi tetap disebut pemilu serentak. Pemilu dilaksanakan dua kali. Kalau diadakan di hari yang sama, artinya sama saja dengan pemilu sekarang yang menggunakan lima kotak. Cara ini membuat beban penyelenggara terlampau berat. Pemisahan ini tidak terlalu berat bagi penyelenggara karena ada rentang waktu pelaksanaan antara pemilu di tingkat pusat dan lokal.

Pemisahan pemilu menjawab persoalan mitigasi korban. Dengan adanya pemisahan, penyelenggara berkesempatan mengantisipasi jatuhnya korban. Selain itu, penyelenggara dapat membangun manajemen pelaksanaan pemilu yang lebih baik.

Baca Juga  Adu Strategi Memperebutkan Kursi Karang Paci 2019

Di Pemilu 2019 ini, dua kubu di pilpres tidak mempersoalkan proses pemungutan suara. Tetapi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu. Sistem manual atau konvensional seperti sekarang membuat pemilu lebih transparan. Karena setiap TPS ada pengawas, saksi, dan pemantau pemilu. Hal ini jauh lebih terbuka dibanding pemungutan suara yang menggunakan e-voting. Artinya, sistem manual dan e-voting ini memiliki kekurangan dan kelebihan.

Sudah banyak negara yang menerapkan e-voting. Salah satunya Jerman. Tetapi MK di sana memutuskan pemungutan suara menggunakan e-voting justru melanggar konstitusi Jerman. Makanya e-voting kembali dievaluasi dan dicabut. Berbeda halnya dengan beberapa negara bagian di Amerika yang masih menggunakan e-voting.

Sistem ini belum tepat digunakan di Indonesia. Jangankan pemungutan suara menggunakan e-voting, pengelolaan Situng saja masih menyisakan banyak persoalan. Ini tugas KPU yang cukup besar. Ada kecenderungan hasil di Situng berbeda dengan rekapitulasi manual. Memang undang-undang hanya mengakui penghitungan berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat. Tetapi harusnya Situng ini menjadi penyeimbang penghitungan manual.

Apakah pemilu serentak sekarang berefek negatif terhadap pengawasan?

Sudah pasti pengawasan berimbas. Apalagi kecenderungan pengawasan pemilu ini masih institusional. Masyarakat masih menganggap pengawasan pemilu hanya ditugaskan kepada Bawaslu. Padahal Bawaslu dengan sumber daya manusianya yang terbatas tidak bisa sepenuhnya mengawasi pemilu.

Artinya ada problem di Bawaslu. Mereka belum mampu membangun jejaring dengan masyarakat. Mestinya ada relawan-relawan pemantau pemilu. Kita bisa membaca dan melihat kenyataan di lapangan. Berapa banyak orang yang ikut memantau pemilu? Tidak terlalu banyak. Sekiranya Bawaslu membangun jejaring yang lebih masif di masyarakat, maka proses pemantauan pemilu akan lebih ketat.

Baca Juga  Rusmadi, Menyisir Pembangunan dari Akademisi ke Politik (1)

Pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak ini mestinya diimbangi dengan kemampuan pengawasan dengan sumber daya manusia yang memadai. Termasuk juga keterlibatan masyarakat yang luas dan masif.

Harusnya keterlibatan masyarakat dapat menutupi celah kekurangan pengawasan. Apalagi komposisi komisioner di Bawaslu kabupaten/kota, kebanyakan masih tiga orang. Di Kaltim, hanya Kukar, Kutim, Balikpapan, dan Samarinda yang memiliki lima orang komisioner. Selebihnya hanya tiga orang komisioner.

Apakah sistem pemilu serentak dengan pembagian di tingkat nasional dan lokal mengharuskan adanya revisi undang-undang?

Persoalan mendasarnya ada di DPR. Putusan MK tentang pemilu serentak dilakukan pada 2013. Mengapa tidak jauh-jauh hari mereka mendesain teknis pelaksanaan pemilu serentak? Pasca terbitnya putusan MK, harusnya bisa dibuat desain teknis penyelenggaraan pemilu serentak.

Seandainya undang-undang dan regulasi pemilu dibuat lebih awal, ada ruang yang cukup untuk penyelenggara melakukan antisipasi dan mitigasi. Sayangnya DPR baru membahas undang-undang pemilu pada 2016.

DPR tidak boleh lepas tangan. Mereka yang membuat undang-undang yang mengakibatkan pemilu ini memiliki banyak kekurangan. Apabila undang-undang pemilu dibuat lebih awal, akan banyak cara yang bisa diambil untuk mengantisipasi jatuhnya korban di pemilu.

Kita sudah memiliki pengalaman pemilu di 2004, 2009, dan 2014. Meskipun secara matematis angka korban di pemilu sebelumnya jauh lebih rendah, mestinya sudah dijadikan dasar bagi pemerintah, DPR, dan penyelenggara mendesain pemilu yang lebih tepat.

Ada upaya dari KPU dengan meminimalisasi jumlah pemilih di setiap TPS. Hal itu kita apresiasi. Tetapi tidak cukup dengan cara demikian. Banyak hal yang mesti kita lakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga  Kaltim Urutan Ketiga Setelah DKI Jakarta dan Jabar Dalam Indeks Demokrasi Indonesia

Jika pemilu di tingkat nasional dan lokal dipisah, ke depan mesti ada revisi undang-undang. Masalahnya pembentukan undang-undang pemilu sangat kuat perdebatannya di aspek politik ketimbang hal-hal substansial. Kenapa saya katakan demikian? Kita lihat payung hukumnya. Setiap pemilu pasti ada perubahan undang-undang. Mulai 1999 sampai 2019 terjadi perubahan undang-undang di setiap pelaksanaan pemilu.

Artinya kepentingan politik lebih besar dibanding pembahasan tentang regulasi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat. Apakah undang-undang ini akan diubah lagi? Hal ini ditentukan partai politik yang duduk di parlemen.

Terlepas dari kekurangan pemilu serentak ini, tetap ada sisi positifnya. Kita mengharapkan momentum elektoral ini bisa meminimalisasi politik transaksional. Saat pileg dan pilpres dipisah, ada ruang bagi partai politik melakukan transaksi untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden. Di situ ada tawar menawar antarpartai politik. Jeda pelaksanaan pileg dan pilpres digunakan partai politik untuk melakukan transaksi.

Saat pemilu dilaksanakan secara serentak, ruang transaksi ditutup. Maksud saya, tidak ada ruang yang cukup untuk partai politik melakukan tawar menawar. Kalau pemilu tidak dilaksanakan serentak, pasti diketahui lebih awal partai pemenang pemilu. Mereka yang menang memiliki nilai tawar untuk melakukan transaksi calon presiden dan wakil presiden. Sekarang, ruang itu diminimalisasi.

Aspek positif lainnya yakni pembiayaan pemilu. Meski biayanya tidak terlalu jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu yang dipisah, tetapi pemilu ini cukup hemat dibanding pemilu yang tidak dilaksanakan secara serentak. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button