CorakHeadlineRagam

Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri, BKN: Pengunduran Diri Harus Ditolak Jika Sedang Pemeriksaan

Sejumlah pihak menyebut pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak. Sebab, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Hal tersebut termuat dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Akurasi.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu ia sampaikan melalui surat terbuka melalui media sosial, Jumat (24/2/2023). Setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak Kementerian Keuangan karena sedang dalam pemeriksaan.

“Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” tuturnya sebagaimana melansir detikcom, Jumat (24/2/2023).

Hal ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. PNS yang sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena pelanggaran disiplin bisa ditolak pengunduran dirinya.

“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,” bunyi Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Kemenkeu sedang melakukan pemeriksaan disiplin pegawai terhadap Rafael Alun Trisambodo. Pejabat pajak yang baru dicopot itu akan diperiksa keaslian kekayaannya.

DJP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rafael

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik. Secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu jika mendapat surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo.

“Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan,” katanya dalam cuitan di Twitter resmi @prastow.

Menyikapi pernyataan Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowow, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyarankan. Sebaiknya Kemenkeu tidak menerima begitu saja surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya mas @prastow sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi. Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tembus delicti saat masih ASN. Namun, pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat,” ucapnya lewat akun @yudiharahap46.

Berikut Isi Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Rrisambodo

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Oleh karena itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih. (*)

Editor: Devi Nila Sari

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button