BirokrasiCorakRagam

Rekrutmen Direksi Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Minta Dilibatkan

Loading

Rekrutmen Direksi Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Minta Dilibatkan
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim bersama Biro Ekonomi dan Asisten dua Pemprov, di lantai 3 gedung E, kompleks DPRD Kaltim.

DPRD Kaltim Ingatkan pentingnya keterbukaan Pemprov dalam rekrutmen Direksi Perusda.

Akurasi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Biro Ekonomi dan Asisten II untuk transparan dalam proses rekrutmen jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada di Kaltim.

Hal itu disampaikan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat komisi II DPRD Kaltim bersama Biro Ekonomi dan Asisten dua Pemprov, di lantai 3 gedung E, kompleks DPRD Kaltim.

Baca Juga  Dianggap Tak Penuhi Syarat, Pimpinan Dewan Stop Interpelasi Soal Sekprov Kaltim (1)

“Kami berharap semua tahapan yang ada, bisa kita monitor dari Komisi II,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, Senin (18/01/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia tegaskan terkait rekrutmen direksi Perusda, merupakan upaya untuk membenahi Perusda, terlebih sejumlah Perusda dianggap tidak produktif selama ini.

Anggota DPRD dari fraksi PKB itu, beranggapan bahwa proses seleksi tersebut merupakan pintu utama untuk membenahi Perusda.

“Kalaupun ada batasan tidak bisa ikut terlibat langsung, tetapi harus ada transparansi setiap tahapan di sana. Supaya juga kita bisa monitor,” bebernya.

Sependapat dengan rekannya, Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi, berharap keterbukaan pemprov dalam rekrutmen jajaran Direksi dan Komisaris Perusda Kaltim.

Ia menerangkan, jika hal itu dilakukan tanpa ada keterbukaan, dapat menyebabkan kecurigaan terhadap proses seleksi, dan menjadi ladang nepotisme seperti kedekatan tertentu pada unsur kepentingan.

Baca Juga  Dewan Minta Kepekaan Pemprov untuk Perbaiki Jalan Rusak di Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, fraksi Gerindra itu juga meminta pihaknya melibatkan Komisi II dalam proses seleksi termasuk fit and proper test direksi, dewan pengawas dan komisaris.

“Jadinya kita bisa melihat bahwa dalam seleksi itu ada syarat khusus atau tidak, misal calon direksi itu tidak tersangkut dalam masalah hukum, kita juga bisa melihat bagaimana visi dan misi mereka yang bertarung dalam rekrutmen,” tuturnya.

Merespons itu,  Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi menyampaikan,  proses rekrutmen pergantian direksi dan komisaris Perusda, hingga penetapan calon diklaimnya sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ia juga mengklaim bahwa penetapan calon mengacu pada Permendagri No 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Semua sudah diatur di situ,” tegas Helmi.

Disebutkan dua peraturan itu juga dijadikan sebagai pedoman untuk menepis keraguan kemungkinan terjadinya nepotisme.

“Semua sudah diatur tentang tata cara penjaringan, pencalonan dan penetapan,“ urainya.

Baca Juga  Bicarakan Hibah Lahan MAN 1 Samarinda, Dewan Agendakan Panggil Pemprov Kaltim

Saat ditanya mengenai tidak diikutsertakannya DPRD sebagai pengawas, dirinya juga membela  bahwa hal itu tercantum dalam dua peraturan tersebut.

“Kalau ada, semuanya kita harus melalui permen itu dulu. Bila itu sesuai maka kita jalankan. Jadi pedomannya itu,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button