BirokrasiInfografis

Program Disdukcapil Bontang Mempermudah Masyarakat dalam Mengurus Akta Kelahiran

Loading

Program Disdukcapil Bontang Mempermudah Masyarakat dalam Mengurus Akta Kelahiran
Program Disdukcapil Bontang mempermudah masyarakat urus akta kelahiran. Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Bontang, Raden Ayu Anita Puspita Sari beri penjelasan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Program Disdukcapil Bontang mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran.

Akurasi.id, Bontang – Akta kelahiran adalah dokumen hukum yang sangat penting untuk mengawal kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Selain itu kepemilikan akta kelahiran dibutuhkan untuk menjamin status diri anak dihadapan hukum, dan memastikan bahwa identitasnya tidak dimanipulasi.

Baca juga: Semua Dokumen Kependudukan Gratis, Disdukcapil Bontang Ingatkan Masyarakat Urus Sendiri

Akta kelahiran juga berguna dalam rangka kepengurusan dokumen-dokumen penting lainnya. Seperti pengurusan BPJS kesehatan, pendaftaran sekolah, pengurusan beasiswa, dan lainnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Masliani melalui Kasi Kelahiran dan Kematian Raden Ayu Anita Puspita Sari mengatakan, pihaknya saat ini memberikan beberapa kemudahan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran.

“Sebagaimana tercantum pada Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Jadi pada saat pengurusan Akta Kelahiran prosesnya satu hari sudah harus selesai, asal persyaratan dan dokumennya benar dan lengkap,” ucap Anita saat ditemui di ruangannya Senin, (30/11/2020).

Baca Juga  Sempat Kosong 19 Hari, Blangko E-KTP Datang Lagi 500 Keping

Ia mengatakan, kemudahan dalam kepengurusan akta kelahiran karena saat ini bisa dilakukan melalui layanan online. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Kata dia, di masa pandemi saat ini, pihaknya lebih mengarahkan warga untuk melakukan permohonan dokumen via online. Jadi warga mengisi formulir secara online dan mengupload semua persyaratannya.

“Setelah dokumen selesai warga mengambil dokumen tersebut sekaligus menyerahkan berkas persyaratan yang asli, sebab ada berkas yang harus dilampirkan aslinya seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit, KK yang diubah, dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga  Blangko Tersedia, Kadisdukcapil Imbau Segera Tukarkan Suket dengan KTP-El

Anita menambahkan saat ini Disdukcapil juga memiliki program kerja sama dengan klinik bersalin dan rumah sakit.

“Kami juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit, klinik bersalin dan praktek bidan mandiri. Jadi orang tua juga bisa mengurus langsung akta kelahiran saat anak mereka lahir, dengan melengkapi dokumen persyaratan melalui petugas di fasilitas kesehatan tersebut,” jelasnya.

Selain itu Disdukcapil juga memiliki program Inovasi SiTio (Sistem Three In One). Di mana saat pengurusan akta kelahiran, akan dibuatkan sekaligus kartu KIA dan Kartu Keluarga (KK).

“Program ini bertujuan membantu masyarakat agar tidak repot bolak balik untuk mengurus dokumen lainnya seperti KIA dan KK,” paparnya.

Sementara itu Plt Kabid Pencatatan Sipil Muhammad Thamrin menambahkan saat ini kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Bontang sudah mencapai 95 persen. Sehingga tinggal menuntaskan sisanya sebesar 5 persen.

Baca Juga  Sikapi Kekosongan Sekprov Kaltim, Makmur Memilih Berkonsultasi dengan Kemendagri

Jadi strategi Disdukcapil Bontang dalam rangka untuk terus meningkatkan dan menuntaskan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. Kedepannya Disdukcapil akan membuat program jemput bola yang bekerja sama dengan pihak sekolah yang ada di Kota Bontang. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya memiliki akta kelahiran bagi putra-putrinya.

“Insya Allah di tahun depan kami berencana akan lakukan jemput bola bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mendata siswa yang belum punya akta kelahiran. Dan pihak sekolah secara kolektif mengumpulkan berkas berkas persyaratannya untuk selanjutnya kami tindaklanjuti dengan penerbitkan dokumen akta kelahirannya. Sehingga kedepannya tidak ada lagi anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button