Penyusunan Produk Hukum Daerah, Raking: Target Desember Paripurna
Penyusunan Produk Hukum Daerah, Raking: target Desember paripurna. Dari dua kali raker bersama pemerintah, telah selesai 49 dari total keseluruhan 101 pasal.
Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus mengebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: Komisi III DPRD Bontang Gelar Sidak Sarpras Olahraga, Amir: Kontraktor Perhatikan Kebersihan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking menjelaskan, pihaknya telah dua kali mengagendakan rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bontang, serta Kepala Bagian Hukum Sekda Bontang. Dari dua kali pembahasan, sudah ada 49 pasal yang telah clear dibahas.
“Alhamdulillah dari dua kali raker bersama pemerintah telah mencapai 49 dari total 101 pasal,” jelas Raking saat ditemui di ruangannya Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, saat pembahasan mengenai pasal per pasal terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, pihaknya dan Pemkot Bontang juga tidak mengalami kendala apapun. Lantaran pihaknya bersama-sama sepakat dengan pasal yang telah dibahas.
“Untung saja kami dan pemerintah memiliki satu visi dan misi yang sama, jadi tidak ada kesalahpahaman dalam pembahasannya,” ucapnya.
Raking menargetkan raperda Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah akan dapat diselesaikan pada bulan Desember mendatang.
“Kami optimis Desember ini selesai, dan dapat diparipunakan pada tahun ini juga,” tegasnya.
Rencananya pihaknya dalam minggu depan akan menggelar raker bersama pemerintah kembali. Guna melanjutkan pasal yang belum dibahas.
“Masih ada 51 pasal lagi, jadi rencananya akan kami bahas lagi pada minggu depan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi