Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
Ari Bias Gugat Agnez Mo, Tuntut Denda Rp1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Akurasi.id – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan penyanyi Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja.” Keputusan tersebut diambil pada 30 Januari 2025 setelah Agnez dinyatakan bersalah menyanyikan lagu tanpa izin dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
Ari Bias mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika manajemen Agnez Mo dianggap tidak kooperatif terkait pembayaran royalti. Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group, pihak penyelenggara konser, setelah somasi tertutup tidak direspons. Namun, somasi tersebut tetap tidak mendapat tanggapan.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan menuduh Agnez Mo melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Sidang dan Keputusan Pengadilan
Perkara ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah serangkaian persidangan yang dihadiri kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Rincian dendanya adalah Rp500 juta untuk penampilan di Surabaya pada 25 Mei 2023, Rp500 juta untuk Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Rp500 juta untuk Bandung pada 27 Mei 2023.
Kontroversi Peran Penyanyi dalam Royalti
Putusan pengadilan ini memicu perdebatan terkait tanggung jawab royalti dalam pertunjukan musik. Selama ini, event organizer (EO) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas izin hak cipta, tetapi hakim dalam kasus ini menyatakan bahwa penyanyi adalah pengguna performing rights.
Ari Bias menyambut baik keputusan tersebut meski mengakui bahwa putusan ini “melawan arus” praktik yang selama ini berlaku di industri musik Indonesia. “Hakim memutuskan berdasarkan kebijakan yang logis dan kuat sesuai amanah UU,” ujar Ari.
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) turut memberikan tanggapan, menegaskan bahwa EO biasanya bertanggung jawab sebagai pengguna performing rights dan menyerukan perbaikan sistem koleksi serta distribusi royalti oleh LMK dan LMKN.
Respons Agnez Mo
Hingga kini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Meski demikian, aktivitasnya di media sosial tetap berjalan seperti biasa. Dalam unggahan terbaru, Agnez terlihat menikmati makan malam bersama kekasihnya, Adam Rosyadi, dengan caption singkat “Life” disertai emoji hati putih.
Kuasa hukum Agnez, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi kasus ini dan sebelumnya tidak pernah terlibat masalah hukum serupa. Agnez juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting terkait pemahaman hukum hak cipta dalam pertunjukan musik di Indonesia. Dengan adanya keputusan yang menetapkan penyanyi sebagai pengguna performing rights, pelaku industri musik mungkin perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan izin hak cipta.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy