Trending

Pemprov Masih Godok Payung Hukum Santunan Rp10 Juta Ahli Waris Korban Covid-19

Loading

Pemprov Masih Godok Payung Hukum Santunan Rp10 Juta Ahli Waris Korban Covid-19
Isran Noor saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Pemprov masih godok payung hukum santunan Rp10 juta ahli waris korban Covid-19. Diperkirakan pemberian santunan itu nantinya akan menelan anggaran senilai Rp50 Miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Progres pemberian santunan Rp10 juta bagi ahli waris korban Covid-19 masih dalam penggodokan payung hukum. Lantaran hingga kini Pemprov Kaltim belum memiliki dasar hukum mengenai pemberian santunan dimaksud. Sedangkan setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah harus memiliki acuan yang jelas.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan, pihaknya tidak akan membedakan latar belakang kekayaan warga korban Covid-19 yang meninggal dunia. Semua masyarakat yang keluarganya meninggal dikarenakan Covid-19 akan mendapatkan santunan yang sama tanpa pembedaan.

Sedangkan terkait dasar anggarannya, lanjut orang nomor satu di Kaltim itu, berasal dari APBD yang merupakan hasil pergeseran anggaran.

Jasa SMK3 dan ISO

“Terkait dari mana asal uangnya, itu urusan Pemerintah Provinsi. Saya sadar keputusan ini nantinya akan mendapat banyak pro dan kontra. Tapi tidak apa-apa, itu hak mereka,” katanya

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan hal serupa, bahwa pemberian santunan untuk ahli waris korban Covid-19 sedang dalam proses. Diperkirakan pemberian santunan itu nantinya akan menelan anggaran senilai Rp50 Miliar.

“Nanti persyaratannya seperti sertifikat kematian karena Covid-19 beserta surat-surat lainnya. Rincian di instansi teknis,” katanya.

Baca Juga  10 Warga Kukar Positif Covid-19, Berasal dari Klaster Gowa dan Magetan

Ia menuturkan, seharusnya pemberian santunan ini secara bertahap telah dilaksanakan, lantaran Pemprov telah memiliki data-data pihak dimaksud hasil verifikasi dari kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yang sempat dibatalkan.

Namun, pendataan terus dilakukan bersama Dinas Sosial kabupaten/kota lantaran data sementara yang ada merupakan hasil verifikasi sebelumnya di tahun 2020, mengingat angka kasus kematian pada tahun 2021 terus berjalan.

“Datanya dari kabupaten kota nanti terus diverifikasi Dinsos Kaltim. Harusnya secara bertahap sudah buka, karena sebelumnya ada data santunan yang dibatalkan pusat, itu sudah  228 jumlahnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah pusat akan memberikan santunan kepada ahli waris korban Covid-19 senilai Rp10 juta. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena keadaan keuangan negara yang tidak memungkinkan sehingga diambil alih oleh Pemprov Kaltim. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button