Akurasi.id – Sunardi (70), seorang pria lanjut usia di Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menarik perhatian publik setelah membangun sebuah jembatan senilai Rp 250 juta. Aksi ini dilakukan karena akses keluar-masuk rumahnya ditutup oleh tetangganya. Jembatan sepanjang 28 meter dengan lebar 1,5 meter ini dibangun di atas bantaran sungai, sebagai solusi atas terhalangnya jalan yang seharusnya menjadi haknya.
Menurut penuturan keluarga Sunardi, mereka tidak memiliki pilihan lain selain membangun jembatan tersebut. Proyek ini didukung penuh oleh anak-anak Sunardi yang sudah mapan secara finansial. Meskipun demikian, Sunardi menyatakan bahwa dia tidak ingin memperburuk hubungan dengan tetangganya dan berharap tidak ada perselisihan lebih lanjut terkait masalah ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengonfirmasi adanya pembangunan jembatan tersebut. Namun, Ary menambahkan bahwa pihak pemilik tanah yang sebelumnya menutup akses jalan telah membuka kembali jalan di depan rumah Sunardi, sehingga saat ini tidak ada lagi penutupan. “Saat ini sudah tidak ada penutupan, jalan telah dibuka kembali oleh pemilik tanah,” jelas Ary, seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Meskipun demikian, Ary menjelaskan bahwa Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan dan telah dilakukan pengecekan ke lapangan. Proses pengkajian terkait izin pembangunan jembatan sedang berlangsung, namun pembangunan tersebut dilakukan sebelum izin resmi keluar. Menurut aturan, pembangunan jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin, mengingat sempadan sungai adalah kawasan yang dilindungi hukum untuk menjaga ekosistem sungai.
Proses perijinan tersebut harus melalui kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, serta kajian lingkungan yang lebih mendalam. “Saat ini, keberadaan jembatan tersebut masih dalam kajian, termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya,” tambah Ary.
Keberadaan jembatan Sunardi kini menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya peraturan dan izin terkait pembangunan di kawasan sempadan sungai untuk menjaga kelestarian lingkungan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy