HeadlineTrending

Polisi Sebut Investasi Bodong Aplikasi Binomo Judi Online

Loading

Polisi tegaskan Aplikasi Binomo judi online. Aplikasi Binomo judi online karena ada dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong

Akurasi.id, JakartaAplikasi Binomo yang dipromosikan crazy rich asal Medan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi mengklasifikasikan Binomo masuk golongan judi online.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).

Whisnu menyampaikan Indra Kenz dan sejumlah orang yang juga terlaporkan ke Bareskrim Polri mempromosikan aplikasi Binomo sejak 2020. Indra Kenz menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan dari setiap trader atau korban,” tuturnya.

Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

“Masih lidik (penyelidikan). Minggu depan kita tingkatkan ke sidik (penyidikan),” imbuh Whisnu.

Baca Juga  Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Tuai Beragam Komentar

Polri Periksa 8 Korban Binomo Indra Kenz 

Bareskrim Polri telah memeriksa 8 korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara. Bareskrim melakukan pemeriksaan, Kamis (10/2) mulai siang hingga malam hari.

“Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih pendalaman interview ada 8 orang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (10/2).

Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Total seluruhnya, korban mengalami kerugian total Rp 3,8 miliar.

“Di mana total dari keseluruhan kerugian sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar,” tuturnya.

Aplikasi Binomo ini sedang ramai menjadi bahan perbincangan. Karena aplikasi ini banyak memakan korban yang mengaku alami kerugian ratusan bahkan hingga miliaran rupiah. Karena itu pihak kepolisian sedang menangani kasusnya. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button