Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir, Kini Jadi Tersangka
Proses Hukum Berjalan: FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Bekasi, Akurasi.id – Seorang ayah berinisial FY di Bekasi tega menganiaya anaknya sendiri dengan melemparkannya ke dalam genangan banjir. Peristiwa ini terjadi pada 29 Januari 2025 dan viral di media sosial setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anak sedang bermain air banjir di depan rumah pelaku. Tiba-tiba, FY keluar dari rumah dan melemparkan anaknya sendiri ke kubangan air. Korban menangis histeris, namun pelaku meninggalkannya begitu saja.
Sang istri, yang juga ibu korban, tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan tindakan kejam suaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Polisi Tetapkan FY sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, FY dikenal sebagai sosok yang temperamental.
“Masih didalami (alasan pelaku). Memang si ayahnya ini punya karakter temperamen,” ujar Onkoseno pada Rabu, 12 Februari 2025.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan FY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Metro Kota Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
Hukuman Menanti FY
Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang serius. FY bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi brutal ini. Sementara itu, publik mengecam keras tindakan FY yang dinilai tidak manusiawi terhadap anaknya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang jika melihat tindakan serupa.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy