Bandara Sepinggan Balikpapan Dipadati Pemudik, Aji Mawar: Kebanyakan dari Mereka Korban PHK


Akurasi.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat membuka dan mengoperasikan secara terbatas kegiatan penerbangan turut memicu terjadinya antrean penumpang di Bandar SAMS Sepinggan Balikpapan, Selasa (19/5/20) kemarin. Namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan di balik itu semua, yakni kebanyakan dari para penumpang yang mengantri di bandara tersebut adalah para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
baca juga: 4 Pasien Covid-19 di Kubar Dinyatakan Sembuh, 3 dari Klaster Gowa, 1 Asal Perjalanan Tenggarong
Informasi itu didapatkan anggota Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni, saat melakukan pengawasan di bidang perhubungan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Selasa (19/5/20). Dalam kesempatan itu, Aji Mawar berkoordinasi dengan manajemen bandara (Angkasa Pura), menanyakan mengapa di saat ada pelarangan mudik, aktivitas bandara masih terlihat padat.
Dari situ, dia mendapatkan ada beberapa temuan di lapangan. Pertama, perempuan berkerudung tersebut menemukan fakta bahwa mayoritas penumpang merupakan korban PHK dari berbagai sektor usaha di Kaltim. Mereka membawa surat PHK untuk kembali pulang ke daerahnya.
“Memang banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa di saat berlaku larangan mudik, tapi penumpang bandara tetap padat. Saya memonitor langsung bahwa kebanyakan penumpang tersebut merupakan korban PHK, bukan pemudik,” ungkapnya kepada Akurasi.id, Rabu (20/5/20).
Kedua, perempuan yang karib disapa Aji Mawar ini melihat pihak bandara sudah menjalankan prosedur dan protokol yang ditetapkan pemerintah. Penumpang melewati beberapa tahapan pemeriksaan.
Tahap pertama, penumpang masuk ke dalam ruang bandara lalu menjalani pemeriksaan dokumen dan suhu badan, yang menggunakan kamera seperti CCTV. Dokumen yang diperiksa yakni tiket pesawat, hasil uji rapid test/swab test, dan surat lainnya seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit.
“Tahap kedua, dilakukan pemeriksaan dokumen secara detail dan wawancara yang dilakukan personel TNI. Bila lolos, maka berlanjut ke pemeriksaan tahap ketiga. Bila tidak lolos, calon penumpang dipersilakan pulang,” jelasnya.
Tahap ketiga, sambung legislator perempuan asal daerah pemilihan Kaltim ini, dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen kesehatan dan pengisian data penumpang. Sedangkan tahap keempat, dilakukan pemeriksaan oleh maskapai penerbangan. Setelah itu baru bisa melakukan check in. Semua pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu 1-2 jam, tergantung antrean.
“Saya menilai pemeriksaan di bandara telah berjalan prosedural. Contohnya, kakak saya yang membawa surat keterangan kematian ayah saya Almarhum Adji Zainuddin. Penggunaan surat keterangan kematian ini hanya diizinkan untuk keluarga inti, seperti ibu atau ayah kandung, anak kandung, atau saudara kandung. Sedangkan cucu-cucu dan menantu tidak diizinkan,” ungkapnya.
“Karena Selasa (19/5/20) calon penumpang padat sekali, kakak saya melewati pemeriksaan hampir 2 jam sebelum melakukan check in. Saya melihat tidak ada satu pun anak-anak atau remaja,” tambahnya. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin