
Akurasi.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Polisi menetapkan satu tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 10.560 liter minyak goreng yang tak sesuai takaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tersangka berinisial AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola pabrik produksi yang melakukan kecurangan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Selain minyak goreng dalam jumlah besar, polisi juga menyita berbagai alat produksi yang digunakan dalam praktik curang ini. Di antaranya:
- 180 pouch Minyakita dalam kemasan,
- 250 krat Minyakita dalam botol,
- 30 unit mesin pengisi (filling machine) untuk pouch,
- 40 unit mesin pengisi untuk botol,
- 3 unit heavy bag,
- Mesin sailor,
- 4 unit timbangan.
Adapun lokasi pabrik berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara itu, berdasarkan pengakuan AWI, bahan baku serta kemasan diperoleh dari wilayah Kota Bekasi.
Sanksi dan Upaya Hukum
Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga berencana mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Brigjen Helfi menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan Kemendag sebagai langkah untuk memberikan efek jera.
“Untuk efek jera, kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nantinya akan kami usulkan pencabutan izin usaha dan izin mereknya di Kemendag,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Polri mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kecurangan agar segera menarik produknya dan memperbaiki komposisinya sesuai standar yang tertera pada kemasan. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Polri akan melakukan penindakan hukum yang lebih tegas.
Sanksi Berat bagi Pelaku
Bagi pelaku yang terbukti bersalah, Polri memastikan adanya sanksi berat, baik dari segi pidana maupun administratif. Beberapa undang-undang yang dapat diterapkan dalam kasus ini antara lain:
- Undang-Undang Pangan,
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
- Undang-Undang Perdagangan.
“Untuk sanksi, sudah cukup banyak yang bisa diterapkan. Hukuman pidana akan dilakukan oleh Polri, sementara sanksi administratif ditangani oleh Kemendag,” pungkas Helfi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Praktik pengurangan takaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy