Trending

Batal Berangkat Haji, Calhaj Tarik Setoran Pelunasan Dana Haji, Kemenag: Tidak Pengaruhi Kursi Antrean Jemaah

Loading

Batal Berangkat Haji, Calhaj Tarik Setoran Pelunasan Dana Haji, Kemenag: Tidak Pengaruhi Kursi Antrean Jemaah
Pembatalan keberangkan calhaj di tahun 2021 ini membuat para calhaj di Tanah Air harus mengelus dada, termasuk di Kaltim. (Istimewa)

Batal Berangkat Haji, Calhaj Tarik Setoran Pelunasan Dana Haji, Kemenag: Tidak Pengaruhi Kursi Antrean Jemaah. Namun apabila calhaj memang ingin melakukan penarikan biaya pelunasan haji atau bipih, bersangkutan bisa datang ke kemenag kabupaten/kota masing-masing.

Akurasi.id, Samarinda – Penundaan terhadap keberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi memang membuat banyak pihak kecewa dan mengelus dada. Terlebih para calon jemaah haji di Kaltim yang sudah cukup lama menantikan dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah dan Madinah.

Penundaan keberangkatan haji di tahun 2021 ini, sedikit banyaknya memang sangat disayangkan banyak pihak. Bahkan sebagai sebagian dari calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini ada yang dikabarkan berniat menarik setoran pelunasan biaya haji yang sudah mereka setorkan.

Terkait itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Timur memastikan, penarikan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tidak mempengaruhi kursi antrean jemaah. Calon jemaah haji tetap dapat berangkat haji pada tahun berikutnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Ahmad Ridani menyampaikan, apabila ada keberangkatan maka calon jemaah tinggal membayar kembali dana bipih yang telah ditarik sebelumnya. “Jemaah yang bersangkutan dapat melunasi sesuai dengan besaran bipih pada saat itu,” kata Ridani pada Jumat (11/6/2021).

Apabila calon jemaah haji ingin melakukan penarikan biaya pelunasan haji yang sudah disetor, maka yang bersangkutan bisa datang ke Kemenag kabupaten/kota masing-masing. Yang bersangkutan bisa datang dengan membawa surat permohonan secara tertulis, bukti setor lunas bipih dari bank penerima setoran (BPS), fotokopi buku tabungan atas nama yang bersangkutan, KTP, dan nomor telepon yang mudah dihubungi.

Selanjutnya, petugas Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kabupaten/kota memverifikasi data tersebut dan selanjutnya diinput dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat), yang statusnya menjadi pembatalan pelunasan haji. Data tersebut selanjutnya diteruskan ke PHU pusat. “Jemaah yang bersangkutan tinggal menunggu pencairan melalui rekening yang berkepentingan,” terang Ridani.

Baca Juga  Bos Pertamina Masuk Jajaran Wanita Berpengaruh di Dunia

Sedangkan mengenai terpakainya dana pelunasan bipih yang telah terkumpul, ia juga memastikan itu semua hanya informasi hoaks. Dia memastikan kalau uang jemaah aman dan mempersilakan apabila ada calon jemaah haji yang ingin melakukan penarikan bipih.

Ridani juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan dari kemenag kabupaten/kota tentang calon jemaah haji yang melakukan penarikan setoran pelunasan bipih sejak diumumkannya pembatalan pada Kamis (3/6/2021) lalu. “Sudah seminggu sejak pembatalan keberangkatan haji, saya belum menerima informasi adanya penarikan,” kata dia.

Baca Juga  Neni Lepas Ratusan Jemaah Haji

Lebih lanjut, ia pun meminta calon jemaah haji untuk tidak berkecil hati mengenai pembatalan keberangkatan haji tahun ini dan melihat perihal ini dari sisi positifnya.

“Ini kan masih pandemi Covid-19. Jika pun ada keberangkatan, pasti ada pembatasan dari pihak Arab Saudi mengenai protokol kesehatan. Dikhawatirkan malah tidak khusuk atau puas dalam melakukan ibadah,” ujarnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button