Trending

Boleh Mudik Lebaran dengan Jalur Udara, Inilah Syaratnya

Loading

mudik lebaran
Ilustrasi. (ist)

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan transportasi saat masa mudik lebaran Idul Fitri 2020 ini. Sedianya, aturan itu dirilis pada Selasa (6/5/20) kemarin. Namun pengumuman terkait terbitnya aturan itu tiba-tiba dibatalkan.

baca juga: Gelar Rapat DPR RI, Hetifah Minta Kemendikbud Perhatikan Siswa Vokasi Selama Pandemi

Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai operasional di semua layanan moda transportasi. Baik angkutan darat, laut, dan udara seperti jalur kereta api maupun pesawat terbang.

Artinya regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga  UPDET: 3 Kasus Positif Balikpapan, dari Transmisi Lokal dan Klaster Magetan, Satu Meninggal
Jasa SMK3 dan ISO

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan dalam aturan tersebut penumpang yang ingin melakukan penerbangan diwajibkan melakukan rapid test di rumah sakit swasta yang menyediakan tes cepat atau rapid test Covid-19 tersebut.

Baca Juga  Kutim Zona Ungu, Pemkab Putuskan Salat Id di Rumah dan Imbau Halalbihalal Ditunda

“Salah satu persyaratan penggunaan transportasi udara saat ini masyarakat yang ingin melakukan penerbangan wajib melakukan rapid test terlebih dahulu,” jelas Andi saat ditanyai awak media melalui pesan grup, Kamis (7/5/20).

Oleh sebab itu, saat ini terdapat rumah sakit swasta yang menyediakan uji cepat atau rapid test dengan biaya yang ditanggung secara pribadi.

“Namanya juga layanan, jadi silahkan, pilihan ada pada masyarakat. Apa mau memeriksakan diri, apalagi ini juga menjadi syarat untuk bisa melakukan penerbangan,” tutur Andi yang juga sebagai Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim.

Baca Juga  Dua Mayat Ditemukan, Diduga Kuat Korban Ledakan Kapal Tanker PT Barokah Perkasa Grup

Selanjutnya masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib memberikan hasil rapid test kepada Dinas Kesehatan (Diskes) di setiap kabupaten atau kota masing-masing. Hal tersebut merupakan syarat penting dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona yang terjadi saat ini. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button