Hukum & KriminalTrending

Bos Buzzer M Adhiya Muzakki Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi Besar

Pertama Kalinya Buzzer Dijerat UU Tipikor, Kejagung Tindak Tegas Perintangan Hukum Digital

Loading

Akurasi.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar, termasuk kasus suap ekspor crude palm oil (CPO), dugaan korupsi PT Timah, dan impor gula.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025.

“Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Qohar.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Hadapi Kritik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong: Dugaan Plagiasi Saksi Ahli Memperburuk Proses Hukum

M Adhiya Muzakki diduga menerima dana sebesar Rp 864,5 juta untuk menggiring opini negatif terkait penanganan kasus suap ekspor CPO. Dana tersebut digunakan untuk menggerakkan pasukan siber dalam rangka menyebarkan narasi menyesatkan di ruang publik.

Jasa SMK3 dan ISO

Kejagung menjerat MAM dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menandai pertama kalinya seorang buzzer dijerat menggunakan UU Tipikor.

Baca Juga  Menyibak Aroma Busuk Korupsi di Balik Frasa Defisit dalam OTT Bupati Ismunandar dan Istri oleh KPK (1)

MAM diketahui bukan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejagung juga menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), dalam perkara serupa.

Selain jeratan UU Tipikor, para buzzer dan penyebar informasi menyesatkan secara umum juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur soal penyebaran informasi bohong, hasutan, dan konten yang menimbulkan kerusuhan atau permusuhan.

Baca Juga  Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak

Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A UU ITE.

Penangkapan MAM menjadi sinyal tegas dari Kejagung dalam melawan upaya sistematis yang berusaha menghambat pemberantasan korupsi melalui propaganda digital atau buzzer bayaran. Ke depan, kasus ini diperkirakan akan membuka tabir lebih luas mengenai jaringan pasukan siber yang terlibat dalam perintangan hukum di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button