HeadlineTrending

25 Investor Tambak Udang Laporkan Bos Kebab Baba Rafi, Ngaku Rugi Rp 9,1 M

Loading

Para investor tambak udang laporkan Bos Kebab Baba Rafi. Para investor ini melaporkan bos Kebab Baba Rafi karena merasa alami kerugian miliaran rupiah.

Akurasi.id, Jakarta – Pemilik waralaba Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono, terlapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong dan penipuan. Pelaporan oleh 25 orang korban yang merasa tertipu dengan total kerugian Rp9,1 miliar.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana, mengatakan kliennya merasa alami kerugian dan pembohongan oleh program investasi tambak udang yang Baba Rafi tawarkan. Pasalnya, tambak udang yang janjikan kepada korban klaim sangat menguntungkan dan minim resiko.

“Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa Udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/3) malam.

Jasa SMK3 dan ISO

Para kliennya yang tergiur dengan janji tersebut, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan Baba Rafi. Dengan harapan bisa mendapat keuntungan. Kendati demikian, udang yang Baba Rafi klaim tahan banting itu justru mengalami gagal panen.

“Akibatnya dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, gak ada uang yang bisa terbagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sudah melakukan upaya mediasi berulang kali antara pihaknya dengan pelaku. Akan tetapi, para korban yang telah menginvestasikan uangnya sejak Mei 2018 itu tidak kunjung mendapatkan keuntungan ataupun kejelasan.

“Jadi upaya non-litigasi sudah kami lakukan, menyurati, mengimbau, menelepon bahkan bertemu dengan pengacaranya juga mengalami jalan buntu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, kliennya kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

“Kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Laporan kami juga telah masuk ke SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar,” tuturnya.

Baca Juga  Hasil Rapid Test, 55 Tenaga Medis RSIB Dinyatakan Negatif Covid-19

Investor Sertakan Bukti Perjanjian Investasi

Rinto mengatakan, pihaknya juga turut menyertakan sejumlah barang bukti kepada kepolisian dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran atas bisnis tambak udang dan sejumlah bukti transfer.

“Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada HS. Lalu ada juga perhitungan keuntungan yang diberikan oleh HS kepada para korban,” jelasnya.

Dalam laporannya, pemilik waralaba Baba Rafi itu dituduh melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan, nantinya laporan tersebut akan segera diselidiki oleh tim penyidik.

“Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan kita selidiki,” ujar Zulpan.

Hingga tulisan ini diterbitkan, CNNIndonesia.com masih mencoba mengontak pihak terlapor. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button