
Akurasi.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang diketahui digunakan layaknya obat, terutama yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle. Pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode September 2023 hingga Oktober 2024 mengungkapkan temuan mengenai maraknya penggunaan produk kosmetik yang seharusnya hanya digunakan untuk perawatan luar tubuh, namun dipasarkan untuk aplikasi yang berisiko terhadap kesehatan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran persnya pada Senin (11/11/2024), menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk kosmetik yang digunakan dengan jarum suntik atau microneedle harusnya memenuhi standar obat, bukan kosmetik, dan harus didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku sebagai produk obat, dengan aplikasi oleh tenaga medis yang berlisensi.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan melindungi tubuh. Oleh karena itu, produk yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle, atau melalui injeksi, tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik. Kosmetik bukan produk steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa pengawasan tenaga medis.
Penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan berisiko menimbulkan berbagai efek samping, mulai dari reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit. Penggunaan yang tidak tepat bahkan dapat menyebabkan efek samping sistemik yang lebih serius. Oleh karena itu, BPOM menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle, serta untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk kosmetik.
Selain itu, BPOM juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk sesuai dengan kategori yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Produk yang menggunakan cara aplikasi medis, seperti injeksi, harus memenuhi persyaratan yang ketat, dan tidak boleh dipasarkan sebagai kosmetik.
BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa produk yang akan digunakan dengan melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap produk yang dijual dengan klaim tidak wajar dan segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy