Hukum & KriminalTrending

Briptu FN Membakar Suami di Mojokerto, Diduga Dipicu Judi Online

Polda Jawa Timur Menetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka dan Menahannya

Loading

Mojokerto, Akurasi.id – Insiden tragis mengguncang lingkungan kepolisian Mojokerto setelah seorang polisi wanita, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), hingga tewas. Kejadian ini terjadi di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Latar Belakang Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, aksi pembakaran tersebut diduga dipicu oleh kebiasaan korban yang sering menghabiskan uang untuk berjudi online. Konflik rumah tangga antara Briptu FN dan suaminya semakin memuncak saat pelaku menemukan bahwa gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000 di rekening suaminya. Hal ini membuat Briptu FN marah besar dan menghubungi suaminya untuk segera pulang.

Kronologi Pembakaran

Setibanya di rumah, Briptu RDW langsung diajak masuk oleh pelaku dan terlibat adu mulut. Pelaku kemudian memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di garasi, menyiramnya dengan bensin, dan menyalakan api menggunakan korek dan tisu. Akibatnya, tubuh Briptu RDW terbakar hebat. Meski sempat meminta tolong dan berusaha keluar dari garasi, korban tidak berhasil karena tangannya terborgol.

Baca Juga  Menteri Komunikasi dan Digital Gandeng PSE untuk Berantas Judi Online

Seorang saksi, Bripka Alvian, yang mendengar teriakan korban segera menolong dan memadamkan api menggunakan baju judogi yang tebal. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil menyelamatkan nyawa Briptu RDW. Korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB, saat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.

Baca Juga  Gara-Gara Gigit Jari Istri, Pria ini Berakhir di Kantor Polisi

Tindak Lanjut Pihak Berwenang

Polda Jawa Timur segera menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan menahannya. Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, turut menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan meminta klarifikasi ke Polda Jatim. Kompolnas juga meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparan dan tuntas.

Baca Juga  Cut Intan Nabila Bolak-Balik ke Rumah Sakit: Kondisi Anak-Anak Usai Jadi Saksi dan Korban KDRT

Pendampingan Psikologis untuk Anak-Anak

Dalam insiden ini, Briptu FN dan Briptu RDW memiliki tiga anak yang masih kecil. Pihak kepolisian telah melakukan pendampingan psikologis bagi anak-anak mereka untuk membantu mengatasi trauma akibat kejadian tragis ini. Polres Mojokerto Kota juga bekerja sama dengan pihak keluarga besar untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak tersebut.

Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk dari kebiasaan berjudi online yang dapat merusak kehidupan rumah tangga dan berujung pada tindakan kriminal yang fatal. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tragis ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

 

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button