
Akurasi.id – Susilawati, yang dikenal sebagai Bunda Dor Dor, mendadak viral setelah lagu “Waktu Ku Kecil” yang ia nyanyikan ramai digunakan di platform media sosial seperti TikTok. Bahkan, lagu tersebut diposting oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai backsound video mereka.
Popularitas itu membuat Susilawati, ibu rumah tangga asal Lampung Tengah, menerima banyak tawaran pekerjaan di Jakarta, termasuk tampil di acara televisi nasional, kolaborasi dengan kreator konten, hingga endorsement produk.
Dugaan Penipuan Honor Kerja
Namun, di balik ketenarannya, Bunda Dor Dor mengaku mendapat perlakuan tak adil. Ia hanya menerima upah sebesar Rp15 juta selama dua hari bekerja di Jakarta, meskipun ia menjalani setidaknya 12 jadwal pekerjaan, mulai dari siang hingga malam. Uang tersebut diberikan oleh seorang koordinator bernama BT yang juga dikenal sebagai TikTokers.
“Saya sempat diberi harapan akan menerima bayaran Rp10 juta per pekerjaan, tapi kenyataannya hanya menerima Rp15 juta secara keseluruhan,” ujar Bunda Dor Dor dalam konferensi pers di Sukabumi, Bandar Lampung, pada Rabu (22/1/2025).
Kuasa Hukum: Tuntut Transparansi
Kuasa hukum Susilawati, Robert Evo Wakando, mendesak agar BT bersikap transparan terkait pembayaran dan kontrak kerja. “Kami mengirim surat klarifikasi kepada BT untuk meminta bukti pembayaran honor serta kontrak kerja yang dijalani klien kami,” jelas Robert.
Sebelumnya, Andika Mahesa (Babang Tamvan) turut membantu mempertemukan Bunda Dor Dor dengan praktisi hukum Mario Andreansyah. Mario mengungkapkan bahwa Susilawati merasa dirugikan setelah melihat hasil kerja kerasnya tidak sesuai dengan bayaran yang diterima.
“Semua jadwal kerja sudah dijalani, tapi hasilnya tidak sebanding. Dia baru sadar kalau ada indikasi penipuan,” kata Mario.
Lagu “Waktu Ku Kecil” kini telah dirilis resmi oleh TA PRO Music & Publishing. Sementara itu, Susilawati berharap keadilan atas haknya sebagai pekerja seni dapat segera ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pekerja seni lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola kontrak kerja.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy