Trending

Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota

Loading

Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota
Penjagaan di Tugu Selamat Datang Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Ingin Mengurus Surat Jalan dari Kelurahan? Ini Cara dan Kategori Agar Diperbolehkan Keluar Kota. Harus lengkap syarat-syaratnya.

Akurasi.id, Bontang – Terhitung mulai 6 hingga 17 Mei mendatang, jika ingin melakukan perjalanan keluar kota harus membawa surat antigen beserta surat izin keluar daerah dari kelurahan setempat.

Dijelaskan oleh Plt Lurah Tanjung Laut Indah Abdul Mustafa, dari hasil rapat seluruh lurah di Kota Bontang bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Forkopimda. Terdapat 4 kategori yang dikeluarkan surat jalannya.

Kategori pertama yakni masyarakat yang menjenguk anggota keluarga yang sedang sakit diperbolehkan, dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari instansi terkait.

Jasa SMK3 dan ISO

“Semisal ada orang tua sakit di Samarinda, jika ingin dikunjungi atau dijaga, syaratnya membawa surat keterangan sakit dari rumah sakit yang ada di Samarinda sebagai dasar kami bahwa benar yang bersangkutan akan mendampingi orang yang sakit,” jelas Abdul saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/5/2021).

Kemudian untuk kategori kedua, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, dalam hal ini dari hasil rapat tersebut hanya keluarga inti. Dengan syarat melampirkan surat keterangan dari RT atau lurah setempat.

Kemudian mengunjungi anggota keluarga yang melahirkan. Pembuktiannya dengan menunjukkan surat keterangan melahirkan dari rumah sakit tempat melahirkan.

Baca Juga  (Di Balik) Larangan Mudik, Tingkat Hunian Hotel di Kaltim Terjun Bebas?

Untuk kategori terakhir, bagi ASN, TNI/Polri, BUMD yang melakukan perjalanan dinas atau tugas kantor dengan melampirkan surat tugas dari kantor bekerja.

“Di luar dari 4 kategori tersebut, kami mohon maaf tidak bisa dikeluarkan suratnya. Kami menjalankan sesuai ketentuan rapat bersama,” ungkapnya.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Lurah Satimpo, Andriyana. Dia menyatakan ketentuan tersebut sama di seluruh kelurahan di Kota Bontang. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Kota Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bontang.

“Saya memberikan imbauan untuk warga agar tidak mudik dulu. Karena itu tindakan paling bijak saat ini, ikuti aturan yang dibuat pemerintah, tujuannya juga baik. Sekarang pun bisa memanfaatkan teknologi melalui Video Call,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button