Tanpa Undangan, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS dengan Syarat Tertentu, Cek DPT Online
Akurasi, Nasional. Jakarta, 12 Februari 2024, Dalam sebuah pengumuman penting menjelang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa warga yang tidak menerima undangan pemilu tetap dapat menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran banyak warga yang belum menerima undangan pemilu, yang biasanya dikirim langsung ke rumah-rumah oleh petugas KPU. KPU menekankan bahwa setiap warga yang terdaftar dalam DPT berhak mencoblos, meskipun tidak menerima undangan fisik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat memiliki akses yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Jika Anda tidak menerima undangan, silakan cek nama Anda di DPT melalui website resmi KPU atau aplikasi yang telah kami sediakan,” ujar seorang juru bicara KPU.
Untuk dapat mencoblos tanpa undangan, pemilih harus membawa kartu identitas resmi, seperti KTP atau surat keterangan untuk pemilih yang belum memiliki KTP. Pemilih juga harus memastikan bahwa mereka terdaftar di DPT di TPS dimana mereka akan mencoblos.
KPU telah meningkatkan aksesibilitas informasi DPT dengan menyediakan platform online di mana warga dapat memeriksa status pendaftaran mereka. “Kami telah memperbarui data DPT di website dan aplikasi kami. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas ini agar proses pemilu dapat berjalan lancar,” tambah juru bicara tersebut.
Langkah ini diterima positif oleh masyarakat dan dianggap sebagai upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu. “Ini langkah baik dari KPU. Saya sempat khawatir tidak bisa memilih karena tidak terima undangan. Tapi sekarang saya bisa cek nama saya di DPT online dan tetap mencoblos,” kata salah satu warga.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pemilih menjelang hari pemungutan suara. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan bahwa setiap suara terhitung,” ujar juru bicara KPU.
KPU terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada publik terkait proses pemilu. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari KPU dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.(*)
Editor: Ani