Hukum & KriminalTrending

Coblos Sepuluh Kali di Pemilu, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Loading

Coblos Sepuluh Kali di Pemilu, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Budi Wibowo, Komisioner Bawaslu Kutim Bidang Penindakan dan Pelanggaran.(Ella Ramlah Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Penyalahgunaan C6 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mulai menyeruak di masyarakat Kutai Timur (Kutim). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga, pelaku sudah melakoni aksi ini sejak Pemilu 2014.

Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Pelanggaran, Budi Wibowo mengungkapkan, ada dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya tengah menjalani proses hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kutim.

“[Salah satu] pelaku ini berinisial YR. Saat diinterogasi, YR mengatakan, kalau aksinya ini sudah dilakukan pada 2014 lalu. Ini berarti YR adalah pemain lama. YR mengaku sempat mencoblos sepuluh kali di TPS yang berbeda. Dia ini harus diberi efek jera,” tegasnya, Ahad (28/14/19).

Baca Juga  “Dapil Neraka” itu Bernama Kukar

Modus penyalahgunaan C6 ini berupa penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektorinik (KTP-El) milik orang lain. Setelah diperiksa, Budi menyebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara langsung mengamankan warga yang menyalahgunakan C6 tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kasusnya ketika dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara C6 yang dibawa dengan KTP Elektronik yang dimilikinya, ternyata memang beda identitas,” jelasnya.

Baca Juga  Ancaman Politik Uang di Kaltim

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran pemilu berupa money politic atau politik uang di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Pelanggaran tersebut dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI berinisial AA dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Modusnya, pelaku beserta timnya membagi-bagikan amplop pada jemaah di forum pengajian di Desa Sangkima.

Budi menjelaskan, caleg itu hadir dalam pengajian tersebut. AA menyampaikan visi dan misi serta meminta dukungan di pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Juga  Pengantar Satgas Anti Politik Uang

Saksi dari Bawaslu berinisial R yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sekitar 20 orang meramaikan kegiatan itu. Setelah pengajian, jemaah diberikan uang dengan nominal Rp 50 ribu per amplop.

“Menurut saksi, caleg ini membagikan ke jemaah dengan dalih uang konsumsi. [Kami sudah] melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. Barang bukti berupa uang juga sudah ada,” terangnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button