
Akurasi.id – Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang seharusnya menjadi simbol kolaborasi sosial, kini berubah menjadi polemik hukum yang melibatkan dugaan penggelapan dana hampir Rp1 miliar. Pengelola dapur, Ira Mesra, melalui kuasa hukumnya Danna Harly, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tidak dibayarkannya dana operasional sejak Maret 2025.
Alih-alih menerima haknya, Ira justru ditagih oleh pihak yayasan sebesar Rp400 juta. “Lucunya, mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta setelah kami melaporkan dugaan penggelapan,” ujar Danna saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Tagihan tersebut mencakup Rp200 juta untuk pembelian ompreng (wadah makanan) yang dibeli secara mandiri oleh Ira dengan harga satuan Rp12.000. Anehnya, pembelian pribadi tersebut malah dimasukkan ke dalam mekanisme tanggungan MBG, yang menurut kuasa hukum merupakan pencampuran keuangan yang tidak semestinya.
Tak hanya itu, Ira juga disebut tidak pernah menerima subsidi atau bantuan operasional dari yayasan. Semua pengeluaran seperti bahan pangan, listrik, sewa tempat, kendaraan operasional, hingga gaji juru masak ditanggung Ira secara mandiri. Namun, pihak yayasan justru menuding Ira memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45 juta, dengan alasan invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Ira telah bekerja sama dengan yayasan MBG dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025 untuk menyediakan 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perjanjian awal menyebutkan harga per porsi Rp15 ribu, namun di tengah jalan ada perubahan sepihak menjadi Rp13 ribu. Perubahan itu telah diketahui pihak yayasan sejak Desember 2024 sebelum kontrak ditandatangani.
Karena tidak adanya kejelasan pembayaran pada tahap kedua, dapur sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret. Meski begitu, Ira tetap melanjutkan distribusi makanan ke sekolah-sekolah pada 17 April 2025 menggunakan dana pribadinya.
Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Hingga kini, proses hukum terus berjalan, sementara Ira berharap keadilan bisa ditegakkan di tengah perjuangannya menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy