Dari Miras Ilegal, Nyawa Ikut Melayang di Sangatta

Akurasi.id – Sebuah alat berat terparkir rapi di depan pintu masuk kantor Polres Kutai Timur, Jumat (21/12) pagi itu. Beberapa petugas Sabhara dan petugas TNI tampak berdiri rapi dibawa gerimis hujan di dekat alat berat itu.
Di dampingi senjata lengkap yang tergantung di punggung, mereka berdiri kokoh. Tak bergeming sedikitpun dari gerimis hujan yang terus turun mendera.
Beberapa waktu kemudian, beberapa di antara petugas Sabhara dan TNI berjalan ke arah depan jalan di depan kantor Polres Kutai Timur. Seraya kemudian, mereka lalu menarik sebuah terpal sepanjang 20 meter lebih yang menutupi jalan.
Sejurus, satu persatu botol dengan berbagai ukuran itu berderet rapi di atas jalan yang dilapisi sebuah terpal hitam. Beberapa di antara nama-nama minuman di botol itu masih tampak tak asing.
Heineken salah satu yang nampak di antaranya. Minuman yang dipasarkan mulai tahun 2007 silam itu, ikut berjejar bersama ratusan minuman Bir Bintang.
Selepas rintik hujan mereda, beberapa di antara pria berpakaian dinas datang dari arah pintu masuk kantor Polres Kutai Timur. Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah dan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan adalah di antaranya.
Satu persatu dari para pejabat yang berdiri mendampingi Sekda Irawansyah mendapatkan beberapa botol minuman beralkhol dari beberapa orang Sabhara. Dari arah timur, Compactor telah dinyalakan dan melaju ke arah ribuan botol yang terbaring rapi di atas aspal.
Para pejabat yang sebelumnya memegang botol minuman beralkohol serentak melempar botol ke arah alat pemadat yang mulai melindas ribuan botol minuman keras (miras). “Prak, prak, prak,” bunyi botol berirama seakan sedang bersenandung dibawa gilasan ban besi Soil Compactor.
Ya, ribuan botol beralkohol itu adalah barang hasil razia Polres Kutai Timur selama bulan Oktober hingga Desember 2018. Barang tersebut didapatkan polisi di sejumlah tempat di Kecamatan Sangatta Utara maupun Sangatta Selatan.
Nyawa Melayang Karena Miras
Kegiatan pemusnahan 1.204 botol minuman beralkohol dan 103 liter minuman tuak oleh Polres Kutai Timur, Jumat (21/12) lalu, hanya serangkaian kecil langkah antisipasi yang dilakukan polisi dalam rangka Operasi Lilin Mahakam 2018.
Diberangusnya ribuan minuman ilegal di kawasan Kompleks Bukit Pelangi Sangatta pusat Perkantoran Pemerintah Kutai Timur itu, juga bagian dari upaya pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
“Semua barang bukti tersebut diperoleh dari tim gabungan kami yang sudah menggelar kegiatan razia selama beberapa bulan terakhir,” sebut Kapolres Kutim AKBP Teddy.
Sebelum dilakukan pemusnahan massal, ribuan botol minuman beralkohol itu sudah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Kebanyakan dari barang tersebut diperoleh Polres Kutim dari hasil Operasi Cipta Kondisi dalam tiga bulan terakhir.
“Tujuannya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat. Bahkan akibat miras, beberapa saat yang lalu terjadi perselisihan di wilayah hukum kita yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap Teddy.
Diakui, potensi peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru 2019 terbilang cukup besar. Sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan. Di antaranya dengan rutin melakukan Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Lilin Mahakam 2018.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan penertiban di wilayah kita. Tentang penjualan miras di toko kelontong dan lainnya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 (tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol),” jelasnya.
Hampir semua jenis minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan jajaran Polres Kutai Timur, diketahui memiliki kadar alkohol di atas 4 persen. “Yang di atas 4 persen itu kita lakukan penyitaan, baik di warung-warung maupun (yang memang dijual) ilegal juga,” tandasnya. (*)
Penulis: Aviv (koresponden Akurasi.id)
Editor: Yusuf Arafah