Dedi Mulyadi Harap MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sampaikan Proses Hukum Sudah Tuntas
Jakarta, Akurasi.id – Putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Vina Cirebon kini menjadi perbincangan hangat, dengan putusan yang masih belum juga keluar. Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan kepeduliannya terhadap masalah hukum, memberikan reaksi tegas terkait kelanjutan proses hukum terhadap tujuh terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Desember 2024, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa prosedur hukum untuk para terpidana sudah selesai hingga tahap peninjauan kembali (PK). “Putusan kini ada di tangan hakim Mahkamah Agung (MA),” ujar Dedi, berharap agar MA memberikan keputusan yang arif dan adil dengan membebaskan seluruh terpidana.
Dedi Mulyadi, yang sebelumnya juga aktif memberi komentar tentang kasus ini, menjelaskan bahwa para terpidana tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari situasi yang ada. “Semoga MA bisa membebaskan seluruh terpidana. Kita yakin mereka tidak bersalah dan hanya menjadi korban situasi,” ujar Dedi dengan penuh keyakinan.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan yang diterima Sudirman, salah satu terpidana, saat berkunjung untuk menghadiri pemakaman ibunya. Dalam unggahannya, Dedi menyoroti pengawalan aparat yang menggunakan senjata laras panjang terhadap Sudirman, yang sedang berada dalam keadaan terborgol. Dedi mengkritik perlakuan tersebut dan menegaskan perlunya melihat sisi kemanusiaan dalam pelaksanaan prosedur hukum.
Sudirman sendiri baru-baru ini harus menerima kenyataan pahit kehilangan ibunya, Sairoh, yang meninggal dunia pada 5 Desember 2024. Meskipun diberi izin untuk menghadiri pemakaman, Sudirman harus menjalani pengawalan ketat dari aparat yang bersenjata. Kepergian ibunya menjadi pukulan berat bagi Sudirman, yang selama ini mendapatkan dukungan tak terhingga dari sang ibu.
Sairoh, yang telah lama menderita penyakit, sempat berharap agar bisa berkumpul kembali dengan Sudirman setelah dia bebas. Sayangnya, harapan tersebut tak terwujud, dan Sudirman kini harus melanjutkan perjuangannya tanpa kehadiran ibunya di sisinya.
Kehilangan ini menambah beban bagi Sudirman, yang harus terus berjuang menghadapi proses hukum yang belum selesai. Namun, meskipun duka mendalam mengiringi langkahnya, Sudirman tetap bertekad(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy