Hukum & KriminalTrending

Evelin Dohar Hutagalung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Lamborghini

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Evelin Dohar Hutagalung

Loading

Akurasi.id – Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menjerat EDH dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Arif Nugroho, anak petinggi Prodia yang tengah tersandung kasus hukum, meminta Evelin selaku pengacaranya untuk menjual mobil Lamborghini miliknya guna membantu biaya pengurusan perkara. Mobil tersebut kemudian dijual melalui suami Evelin, JK, dengan harga Rp 5,5 miliar.

Baca Juga  Updet Covid-19 Kaltim: Pasien Positif 423 Orang, Jumlah Kesembuhan 319 Orang

Namun, uang hasil penjualan tidak sepenuhnya diberikan kepada Arif seperti yang dijanjikan. Pahala, pengacara Arif Nugroho, kemudian melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyelidikan dan Barang Bukti
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan Evelin sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Februari 2025. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti terkait dugaan tindak pidana ini, termasuk:

  • Mutasi rekening koran bank
  • Bukti transfer rekening
  • Informasi dan dokumen elektronik transaksi keuangan
  • Nota tanda terima
  • Dokumen kendaraan mobil Lamborghini yang menjadi objek kasus
Baca Juga  Selama Kaltim Silent, di Bontang Kemenag Izinkan Pernikahan, Tapi Hanya di KUA dan Dibatasi 10 Pendamping

Potensi Jeratan Hukum
Evelin terancam hukuman berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang akan diberkaskan secara terpisah.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang sebelumnya menangani perkara hukum Arif Nugroho. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan mobil tersebut.

Baca Juga  Setelah Pergeseran Pylon Jembatan Mahkota II, Giliran Ruas Jalan Jembatan Mengalami Keretakan

Penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan para pengacara dalam praktik ilegal. Polisi berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan dan penggelapan ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button