SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Fujianti Utami Mengutamakan Keadilan dan Tak Harap Uangnya Kembali

Loading

Akurasi.idPengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami. Batara divonis terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji. Keputusan ini memberikan kepuasan bagi Fuji, yang merasa telah mendapatkan keadilan setelah proses hukum berjalan dengan lancar.

“Saya bersyukur semuanya berjalan cepat, dan saya puas dengan hasilnya,” ujar Fujianti Utami setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024. Fuji juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta pihak kepolisian yang telah membantu menangani kasus ini.

Baca Juga  Kabar Baik, 10 Pasien Covid-19 di Kukar Sembuh, dari 46 Kasus Positif Tersisa 7 Dirawat

Meskipun Batara telah merugikan dirinya dengan tindakan penggelapan tersebut, Fuji mengaku ikhlas dan lebih mementingkan keadilan daripada uang. “Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan itu tidak bisa diulang. Alhamdulillah, saya bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Fuji juga menambahkan, dengan kejadian ini, dirinya akan lebih berhati-hati dalam memilih karyawan yang bekerja untuknya. “Saya akan lebih ketat memonitor tim, lebih galak, dan sangat teliti dalam hal pengeluaran dan pemasukan,” tegasnya.

Baca Juga  Nakhodai Tim Caretaker DPD KNPI Kukar, Reza Siap Berkontribusi

Kasus ini bermula pada September 2023, ketika Fuji melaporkan Batara Ageng atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Batara menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Setelah proses penyelidikan, Batara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 374 dan 372 KUHP.

Baca Juga  Seruan Persatuan Umat Islam dan Pembebasan Palestina di Yaumul Quds

Pada akhirnya, Batara Ageng mengembalikan sebagian uang yang digelapkan, sekitar Rp 500 juta, sebelum proses hukum berlangsung. Meskipun Batara dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun, ia tidak mengajukan banding. Batara kini menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba sejak 29 Juli 2024.

Bagi Fuji, proses hukum ini sudah cukup. Ia tidak lagi berharap uang yang digelapkan akan kembali. “Uang sudah tidak penting lagi, yang terpenting adalah keadilan yang sudah saya dapatkan,” ujar Fuji dengan tegar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button