Hukum & KriminalTrending

Geger Suap Hakim Tipikor: Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Ali Muhtarom

Koper Berisi Dolar Disembunyikan di Kolong Kasur: Fakta Mengejutkan dari Penggeledahan Kejagung

Loading

JEPARA, Akurasi.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam penggeledahan rumah hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis korporasi terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ali Muhtarom adalah salah satu dari tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus skandal suap yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Baca Juga  Skandal Mafia Tanah dan Penyelewengan Dana Desa, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, uang yang ditemukan terdiri dari 3.600 lembar uang pecahan USD 100 yang dibungkus rapi dalam koper hitam. “Ketika Saudara AM diperiksa di Jakarta, dia akhirnya berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang di kolong ranjang,” ungkap Harli, Rabu (23/4).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keterkejutannya atas temuan ini. “Saya syok dan kaget. Ali Muhtarom seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tapi malah ikut menerima suap dan menyembunyikannya di rumah,” ujarnya.

Baca Juga  Penjualan Rokok Eceran Dibatasi Aturan Baru untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat
Jasa SMK3 dan ISO

Ali Muhtarom, bersama dua hakim lainnya yakni Djuyamto dan Agam Syarif, diduga menerima suap dari tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara korupsi CPO: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dari pihak pemberi suap, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pengacara dan satu legal dari Wilmar Group.

Baca Juga  Sehari Pasca KPK Gerak Senyap OTT di Kaltim, Kantor BPJN XII di Samarinda Mendadak Sunyi

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan menunggu proses hukum selesai sebelum memproses pemeriksaan etik terhadap ketiga hakim. “Jika proses hukumnya terbukti, maka etiknya otomatis akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar juru bicara MA, Yanto.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, di mana oknum penegak hukum justru terlibat dalam praktik yang seharusnya mereka perangi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button