
Jakarta, Akurasi.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan pada 1999.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) sebagai Tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (Tergugat III) dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Duduk Perkara Gugatan
CMNP menyatakan bahwa gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat. Menurut perusahaan, transaksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi CMNP.
Dalam petitumnya, Jusuf Hamka meminta pengadilan untuk:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaannya.
- Menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
- Menerima dan mengabulkan gugatan CMNP untuk seluruhnya.
Respons MNC Group
Menanggapi gugatan ini, PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa perkara tersebut berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Pada saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau sekitar Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS). NCD ini memiliki tanggal jatuh tempo pada:
- 9 Mei 2002 untuk US$10 juta (Rp163,3 miliar)
- 10 Mei 2002 untuk US$18 juta (Rp293,9 miliar)
Menurut Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, pihaknya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam transaksi tersebut, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa setelah transaksi terjadi, segala bentuk korespondensi dilakukan langsung oleh CMNP dengan Unibank.
Sementara itu, Tien, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, menegaskan bahwa gugatan ini seharusnya diajukan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank, bukan kepada MNC Group. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
Nilai Gugatan Fantastis
Yang menarik dari kasus ini adalah nilai gugatan yang mencapai Rp103,4 triliun. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu sengketa bisnis terbesar di Indonesia. Perseteruan antara dua konglomerat ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan tokoh besar dalam dunia bisnis dan investasi Tanah Air.
Kasus ini masih dalam tahap awal di PN Jakarta Pusat, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama investor dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kedua perusahaan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy